Laporan Aulia Roni Tuah
RIAU ONLINE, PEKANBARU-Saksi DPO perkara dugaan korupsi pembangunan ruang rawat inap tahap III RSUD Bangkinang tahun 2019, Ditetapkan sebagai tersangka, setelah menjalani pemeriksaan sekitar 13 jam, di Gedung Adhyaksa Kejati Riau, di Jalan Sudirman, Kota Pekanbaru.
Emrizal diamankan saat berada di kawasan Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah pada Senin 31 Januari 2022, sekitar pukul 09.00 WIB oleh Tim gabungan dari Intelijen Kejaksaan Agung RI dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta.
Tim tiba di Kota Pekanbaru pada hari Selasa, sekitar pukul 09.00 Wib dan disambut oleh Kepala Kejati (Kajati) Jaja Subagja, Wakil Kajati (Wakajati) Hutama Wisnu, Asisten Intelijen Raharjo Budi Kisnanto, dan Asisten Pidana Khusus Tri Joko.
"Kemana saja, Pak? Dipanggil-panggil tidak mau datang," tanya Kajati kepada Emrizal.
Emrizal diketahui tidak menghadiri panggilan penyidik sebagai saksi perkara dugaan korupsi pembangunan ruang instalasi rawat inap (Irna) Kelas III Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang tahun anggaran 2019, telah lebih dari 3 kali. Kejati Riau kemudian menjadikan Emrizal sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Emrizal kemudian dibawa ke gedung Adhyaksa Kantor Kejaksaan Tinggi Riau, dan dilakukan pemeriksaan sekitar 13 jam. Setelah penyidik melakukan gelar Perkara, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
Tim gabungan mengamankan DPO Emrizal yang Bersembunyi di Solo/Dok Kejati Riau
Pada pukul 22.15 wib, Emrizal dengan menggunakan rompi tahanan Kejaksaan, dibawa ke Rutan Kelas I Pekanbaru untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Tri Joko mengatakan, penahan dilakukan untuk mengantisipasi tersangka melarikan diri dan juga menghilangkan barang bukti.
"Jadi hari ini kita telah menetapkan Emrizal sebagai tersangka, dan sekaligus pada hari ini yang bersangkutan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, karena ditakutkan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," Sebut Aspidsus Kejati Riau.
Penyidik Pidana Khusus Kejati, berupaya melengkapi berkas perkaranya selama 20 hari kedepan, untuk selanjutnya dilimpahkan ke Penuntut Umum.
"Karena pada hari ini yang bersangkutan belum memiliki penasehat hukum, kita memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk mencari penasehat hukum, kemudian kita akan periksa yang bersangkutan sebagai tersangka," Terangnya.
Dalam perkara ini, Emrizal sebagai Projeck Manager menjadi tersangka keempat. Sebelumnya, sudah ada tiga orang yang telah menyandang status yang sama.
Mereka adalah Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi sebagai Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada kegiatan pembangunan ruang instalasi rawat inap di RSUD Bangkinang. Berkas keduanya telah dinyatakan lengkap, dan akan dilimpahkan ke pengadilan.
Surya Darmawan yang diduga berperan sebagai pengatur pemenang proyek, juga ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik melakukan gelar perkara. Surya Darmawan diketahui tidak pernah menghadiri panggilan, mulai dari dirinya sebagai saksi, hingga ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 27 Januari 2022 yang lalu.
Diduga Akibat ulah mereka, Pembangunan ruang rawat inap lanjutan tahap III di RSUD Bangkinang, telah Merugikan negara sebesar Rp. 8.045.031.044,14 (delapan miliar empat puluh lima juta rupiah lebih).
Hal ini berdasarkan hitungan dan pengecekan dari Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan atau BPKP Riau.