Dua Perampok Modus Pecah Kaca di Inhu Ditangkap di Sumsel

perampok-pecah-kaca.jpg
(istimewa)

Laporan : Aulia Roni Tuah

RIAUONLINE, INHU - Dua orang pelaku pecah kaca, yang merugikan korban ratusan juta rupiah ditangkap Satreskrim Polres Inhu di Sumatera Selatan.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Bachtiar Alfonso Mengatakan, tersangka berinisial HW alias Heri dan FA alias Firdaus, ditangkap di dua lokasi terpisah di Provinsi Sumatera Selatan, pada Minggu 23 Januari 2022.

"Ditangkap Ahad pagi sekitar pukul 05.30 WIB di dua lokasi berbeda di Provinsi Sumatera Selatan, yaitu di Kota Palembang dan di Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir," Sebutnya.

Kedua tersangka ditangkap, setelah melakukan penyelidikan selama sepekan. Dikatakan Kapolres, Tindak pidana ini, berawal dari adanya laporan korban pencurian dengan pemberatan (Curhat) modus pecah kaca, dengan korban bernama Andri (26), yang terjadi pada Kamis 13 Januari 2022 lalu.

Dalam laporannya, korban baru saja mengambil uang dari bank dan meletakkan uang sebesar Rp303 juta di lantai belakang sopir mobil jenis Pajero Sport miliknya.



Korban yang mampir untuk sarapan di salah satu warung di wilayah Desa Kota Lama, Rengat Barat. Setelah selesai sarapan, korban dikejutkan dengan kaca mobilnya yang pecah, kemudian melihat uang miliknya sudah tidak ada ditempat.

Setelah mendapat laporan dari korban, Tim Opsnal Reskrim Polres Inhu melakukan serangkaian penyelidikan, dan memburu kedua pelaku hingga ke Sumatera Selatan.

"Saat itu kita langsung berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polda Sumsel. HW kita tangkap di rumah rekannya di Kota Palembang," Ungkapnya.

HW berhasil ditangkap di rumah rekannya di Kota Palembang, Sumsel pada Minggu pagi, sekitar pukul 04.30 WIB. HW mengaku tak beraksi sendiri, melainkan bersama seorang rekannya berinisial FA.

"FA kita tangkap sekitar pukul 16.00 WIB, di rumahnya di wilayah Kabupaten OKI. Sempat berusaha kabur lewat jendela belakang rumahnya, namun masih bisa kita atasi," Jelasnya.

Saat dilakukan pengembangan, guna mencari barang bukti hasil kejahatannya, HW mencoba kabur dan melawan petugas. HW terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur.

Dari pengakuan pelaku ke Polisi, uang hasil kejahatan sudah digunakan untuk foya-foya dan kebutuhan sehari-hari. Bahkan, sebagian digunakan untuk biaya menikah.

"Sebagian uang hasil kejahatan digunakan FA untuk keperluan menikah. Katanya akan menikah pekan depan," Ucapnya.

Kedua tersangka dan sejumlah barang bukti berupa 2 unit sepeda motor masing-masing jenis Honda CBR dan Honda Vario, 2 unit handphone android, uang tunai Rp 44 juta, sejumlah perhiasan emas, beberapa lembar kartu ATM serta 1 kunci leter T yang digunakan untuk memecahkan kaca mobil sudah diamankan di Mapolres Inhu guna proses hukum lebih lanjut.