Berkas Perkara Sepuluh Tersangka Ilegal Fishing Lengkap

ditpolrair.jpg
(Polda Riau)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Berkas perkara sepuluh pelaku ilegal fishing dinyatakan lengkap oleh kejaksaan negeri Rokan Hilir (Rohil).

Sepuluh pelaku ini akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Rohil, Provinsi Riau.

Sepuluh tersangka dalam kasus ini diserahkan langsung bersama barang bukti satu unit KM Sinar Abadi GT 90 No.1359/PPb, dokumen, alat tangkap pukat harimau dan ratusan kilogram ikan campuran.

Direktur Polairud Polda Riau, Kombes Pol Eko Irianto melalui Kasuditgakkum AKBP Wawan mengungkapkan, sepuluh orang tersangka yang diserahkan adalah, RH (37), AHS (27), YM (33), AG (36), FW (51), IB (26), DD (41), DV (35), SG (34) dan KR (23) semuanya asal Sumatera Utara.

"Setelah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa, kemudian kita melakukan proses pelimpahan berkas, tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan Rokan Hilir," ujar AKBP Wawan, Rabu, 26 Januari 2022.



Pengungkapan kasus ini berlangsung 27 Desember 2021 lalu. Tim Polairud Polda Riau bersama dengan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Panipahan mengidentifikasi aktivitas ilegal fishing di wilayah perairan kecamatan Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir, Riau.

Setelah melakukan penggeledahan di TKP, tersangka dan barang bukti diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

"Para tersangka akan dijerat Pasal 85 Jo Pasal 9 UU RI No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah oleh UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," tutup Wawan.

Sementara itu Ketua HNSI Panipahan, Marzuki menyatakan siap memberikan dukungan untuk penegakkan hukum wilayah perairan oleh Ditpolairud Polda Riau.

"Pertama kita mendukung tugas Polairud Polda Riau dan kita siap bersinergi dalam penegakkan hukum. Kita berharap kedepan para nelayan juga harus ramah dalam melakukan aktivitas penangkapan ikan khususnya perairan Panipahan," tutup Marzuki.