Laporan: Bagus Pribadi
RIAU ONLINE, PEKANBARU- Anggota Komisi V DPRD Riau, Ade Hartati, meminta Dinas Pendidikan Riau mengintegrasikan capaian target turunnya anak putus sekolah melalui Satgas Penanggulangan Anak Putus Sekolah pada 2022.
Ade menjelaskan Pemprov Riau perlu memperhatikan UU No 23 Tahun 2014 tentang pembagian kewenangan di bidang pendidikan. Lebih jauh, ia menjelaskan ada pendidikan dasar (SD dan SMP) yang menjadi kewenangan kabupaten/kota dan pendidikan menengah (SMA/SMK) yang jadi wewenang provinsi.
"Dari situ bisa diukur angka anak putus sekolah ini. Kalaulah angka anak putus sekolah tinggi di tingkat pendidikan tinggi, tentu akan berpengaruh bagi program belajar 12 tahun," tutur Ade, Selasa, 25 Januari 2022.
Menurut Ade, program dan strategi yang terintegrasi dari kabupaten/kota hingga provinsi amat penting. Hal itu guna menunjang efektivitas dan efisiensi pembentukan Satgas Penanggulangan Anak Putus Sekolah pada 2022 ini.
"Jangan sampai Satgas hanya bertumpu pada Angka Putus Sekolah tingkat Pendidikan Menengah (SMA/SMK)," tegas Ade.
Politisi PAN itu mengingatkan salah satu tolok ukur index pembangunan manusia yakni keberhasilan pendidikan secara menyeluruh. Sebab itu, ia meminta Satgas yang nantinya dibentuk mampu memberikan solusi secara menyeluruh terkait pendidikan.
"Harus memberikan solusi pada faktor-fakto anak putus sekolah ini, ekonomi, kemiskinan, pengangguran, kesehatan, dan lainnya," jelasnya.
"Jangan sampai Satgas berjalan satu kaki, artinya cuma bicara soal kewenangan provinsi," pungkas Ade.
Sebagai Informasi, Pemprov Riau melalui Dinas Pendidikan Riau berencana membentuk Satgas Penanggulangan Anak Putus Sekolah pada 2022.