Lelang Ratusan Papan Reklame Ilegal di Pekanbaru Masih Menunggu Regulasi

bandoreklamee.jpg
(Laras Olivia/RIAUONLINE)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Proses lelang papan reklame ilegal di Kota Pekanbaru masih menanti regulasi. Saat ini ada ratusan papan reklame ilegal di sejumlah ruas jalan masih belum ditertibkan.

Tim gabungan instansi daerah Kota Pekanbaru mendata ada 120 titik reklame ilegal yang terpasang. Titiknya menyebar di sejumlah wilayah Kota Pekanbaru.

Satu tiang reklame yang masih terpasang ada di Jalan Riau. Bando reklame itu belum ditertibkan oleh Tim Yustisi Pemerintah Kota Pekanbaru.

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil menyebut bahwa penertiban terhadap tiang reklame ilegal itu menanti bahasan oleh Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru.



"Kita sudah sampaikan ke BPKAD untuk cari regulasinya, kalau lelang seperti apa mekanismenya," terang Jamil, Rabu 19 Januari 2022.

Ia mengatakan, BPKAD harus segera membahas mekanisme lelang terhadap penertiban tiang reklame ilegal tersebut. Menurutnya, proses lelang untuk penertiban tiang reklame harus sesuai aturan yang ada.

"Jadi kita melakukan lelang penertiban tiang reklame ilegal ini harus sesuai dengan regulasi yang ada," ulasnya.

Jamil menyebut bahwa tim yustisi hingga kini belum melaporkan terkait percepatan penertiban tiang reklame ilegal. Adanya regulasi tentu memperkuat kinerja tim di lapangan.