RIAU ONLINE, BENGKALIS - Dua Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba di Polres Bengkalis ditangkap.
Kedua DPO adalah Paris Damiri (22) dan Edi Ahmad alias Edi Loper (45) warga Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, ditangkap di Kota Dumai, Riau, Kamis 14 Januari 2022.
Paris Damiri jadi DPO Polres Bengkalis sejak lima bulan lalu setelah pengembangan dari kasus narkoba jenis sabu yang diungkap polisi.
Berawal pengakuan tersangka Syaiful Asri dan Muhammad Rasyid berikut barang bukti enam paket narkotika Jenis sabu, dari hasil interograsi para tersangka menerangkan mendapat Narkotika jenis sabu dari tersangka Paus Damiri.
"Mendapatkan informasi bahwa DPO Pais berada di Kota Dumai, maka team langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka di Jalan Ombak Kota Dumai," kata Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Narkoba Iptu Tony Armando, Rabu 19 Januari 2022.
Di hari bersamaan, tambah Tony. Team Satnarkoba Polres Bengkalis juga berhasil mengamankan DPO Edi Ahmad alias Edi Loper di Kota Dumai.
"Tersangka Edi Loper masuk DPO polisi sejak sembilan bulan usai polisi berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu dengan tersangka Dedi Dermawan alias Dedi Sakai atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 78.8 gram," terang Kasat narkoba.
Pun demikian, tambah Tony. Kepada petugas, tersangka DPO Edi Loper itu tidak mengakui ada memberikan narkotika jenis sabu kepada tersangka Dedi Sakai yang kini telah mendekam di lapas Bengkalis.