Syafri Harto Ditahan Polda Riau, Universitas Riau Bilang Begini

syafri-harto15.jpg
(DEFRI CANDRA /Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau (Fisip Unri), Syafri Harto resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Senin, 17 Januari 2022.

 

Dekan Fisip Unri ini akan ditahan di Mapolda Riau dan akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. 

 

Pasca ditahannya Syafri Harto di Polda Riau, Kasubag Humas Unri, Rioni Imron menyebutkan surat penonaktifan yang lalu masih berlaku hingga jatuh tempo pada 31 januari 2022.

 

"Seiring nantinya dengan hasil koordinasi pihak satgas Pencegahan dan 

Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unri dengan pihak Kemendikbudristek, pimpinan secara internal bersama bagian kepegawaian akan melakukan koordinasi tindak lanjut," ujar Rioni, Senin, 17 Januari 2022.



 

Rioni melanjutkan beberapa hari lalu tim satgas PPKS Unri telah berkoordinasi dengan Kemendikbudristek terkait tindak lanjut penetapan status administrasi Syafri Harto.

 

"Kami berharap agar semua dapat berjalan dengan baik dan sesegera mungkin dapat diurai. Agar kasus ini dapat diselesaikan dengan semestinya," harapnya.

 

Terkait ranah hukum, Unri sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada pihak yang terkait.

 

Sebelumnya diketahui, Syafri Harto yang menjabat Dekan FISIP Universitas Riau resmi dinonaktifkan sementara dari jabatannya sejak Selasa 21 Desember 2021. 

 

 

Hal ini berdasarkan Keputusan Rektor dengan Nomor 4405/UN19/KP/2021 yang ditandatangani oleh Rektor Unri Aras Mulyadi.

 

Di salah satu poin surat tersebut menegaskan pemberhentian sementara yang paling lama 30 hari kerja. 

 

Pemberhentian sementara tersebut untuk mendukung proses pemeriksaan oleh satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Unri.