RIAUONLINE, PEKANBARU-Pelaku pencabulan mahasiswi Universitas Riau, sekaligus Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Riau, Syafri Harto resmi ditahan di Rutan Polda Riau.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Jaja Subagja mengatakan, kejaksaan berhak melakukan penahanan sesuai aturan yang berlaku.
“Sesuai aturan, sekarang terdakwa ini kita tahan di Polda Riau. Dalam penuntutan kejaksan berhak melakulan penahanan karena sudah cukup alat bukti dan syarat formil terpenuhi,” ungkapnya, Senin, 17 Januari 2022.
Jaja Subagja menambahkan, penahanan dilakulan terhadap SH karena dikhawatrikan menghilangkan barang bukti.
“Dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan mempersulit persidangan dan jangan sampai dia mengulangi perbuatannya,” jelasnya.
Jaja menyebut, sebagai seorang dosen, SH seharusnya memberikan contoh baik bagi mahasiswa dan masyarakat.
“Dia itu figur sebagai role model, seharusnya memberikan contoh yang baik bagi mahasiswa dan masyarakat, namun yang terjadi seperti ini sehingga kita lakukan penahanan,” kata Kajati Riau.
Sebelumnya, Syafri Harto keluar dari Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru didampingi anak Dan pengacaranya menuju mobil tahanan yang sudah disiapkan Kejari.
Pantauan RiauOnline.co.id, Syafri Harto menggunakan rompi merah keluar dari Ruang tahap dua Kejari.
Selain itu, tangan Syafri Harto juga tidak terlihat di borgol.