Jaksa Tahan Syafri Harto Atas Dugaan Pelecehan Seksual, Ini Alasannya

syafri-harto16.jpg
(DEFRI CANDRA /Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri Pekanbaru menahan terdakwa kasus dugaan pencabulan di Universitas Riau, Syafri Harto di Polda Riau.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Jaja Subagja menyebut, pihaknya melakukan penahanan terhadap SH karena ditakutkan yang bersangkutan menghilangkan barang bukti dan mempersulit proses persidangan.

“Dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan mempersulit persidangan serta jangan sampai dia mengulangi perbuatannya,” sebut Kajati Riau, Senin, 17 Januari 2022.

Kajati Riau menambahkan, karena sudah cukup alat bukti maka dilakukan penahanan terhadap SH di Polda Riau.



“Sesuai aturan yang berlaku terdakwa ini kita tahan di Polda Riau, dalam hal kejaksaan berhak melakukan penahanan karena sudah cukup alat bukti dan syarat formil terpenuhi,” jelasnya.

Selanjutnya, Jaja menambahkan, usai tahap dua ini, kasus akan dilimpahkan ke pengadilan.

“Akan segera kita limpahkan ke pengadilan, minggu-minggu ini segera kita limpahkan, bisa disaksikan untuk umum, kurang lebih ada tujuh orang jaksa kita turunkan. Jadi perkara ini kita tangani dengan kehati-hatian dan profesional,” ujarnya.