RIAUONLINE, PEKANBARU-Himpunan Pelajar Mahasiswa kecamatan Merbau (Hipmam) kabupaten Kepulauan Meranti provinsi Riau, layangkan surat tuntutan dengan nomor: 32/ST/HIPMAM/III/2022 kepada PT. Gelombang Seismic Indonesia (GSI).
Surat ini terkait pembayaran kompensasi ganti rugi lahan masyarakat yang terkena proyek ekploitasi pengeboran potensi Migas.
Ketua umum Hipmam, M. Akmalul Hadi menyebut, PT tersebut belum melakukan pembayaran ganti rugi lahan masyarakat. Padahal proyek pengeboran Migas yang berada di atas lahan milik masyarakat Desa Bagan Melibur dan Desa Mayang Sari yang telah selesai di kerjakan pada tahun 2021 lalu.
"Surat tuntutan ini kami layangkan sebagai bentuk keprihatinan kami, karena kami merasa Masyarakat telah di zolimi oleh PT. GSI. Seharusnya hak masyarakat mendapatkan kompensasi lahan karena tanah mereka yang terkena proyek pengeboran pada tahun 2021 lalu. Namun sampai hari ini Hak Itu belum di terima masyarakat sama sekali," terangnya.
Dijelaskannaya, pembahasan pembayaran kompensasi ini sudah dibahas pada tahun 2021. Terkait hal itu juga telah disepakati bersama antara pihak PT. GSI dengan masyarakat dan di Pihak PT. EMP Malacca Strait SA.
"Sejak surat tuntutan itu dilayangkan ke Pihak PT. GSI, sampai detik ini tidak ada jawaban pasti dan tanggapan sama sekali. Saya kira perusahaan sudah main-main terhadap hal ini," ujarnya.
Ada sekitar lebih kurang 1.100 titik lubang pengeboran yang berada di desa Mayang sari. Ada juga termasuk dalam data kepemilikan tanah warga desa Bagan Melibur yang belum dibayarkan.
Wakil Hipmam, Yoldi Asadi juga menyampaikan bahwa Hipmam akan terus berjuang bersama masyarakat. Apabila tuntutan ini tidak direalisasikan, mereka pastikan akan turun aksi dalam waktu dekat.
"Kami tegaskan kepada manajemen PT GSI untuk segera mungkin merealisasikan pembayaran kompensasi lahan masyarakat. Dan kami juga meminta kepada PT EMP Malacca Strait memberi teguran keras terhadap PT GSI mengenai kejelasan permasalahan tersebut. Kami Mahasiswa tidak main-main dengan kasus ini," tegasnya.