RIAUONLINE, PEKANBARU-Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo memutuskan untuk menyediakan minyak goreng kemasan seharga Rp 14.000 perliter. Kebijakan ini berlaku di seluruh Indonesia.
Menanggapi kebijakan ini, Gubernur Riau, Syamsuar mengatakan, pihaknya akan mengadakan pertemuan dengan perusahaan-perusahaan minyak goreng yang ada di Provinsi Riau.
“Saya sudah tugaskan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Insyaa Allah pertemuan dalam waktu dekat ini,” katanya.
Syamsuar juga mengatakan, perusahaan-perusahaan yang bergerak di minyak goreng ini bisa membantu agar harga bisa terjangkau.
“Nanti skema terkait harga minyak gorengnya gimana gimana baru bisa dijawab setelah pertemuan,” ujarnya.
Dari hasil pantaun RIAUONLINE.CO.ID di website resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah mengambil kebijakan untuk menyediakan minyak goreng bagi masyarakat dengan harga Rp14.000 per liter di tingkat konsumen yang berlaku di seluruh Indonesia.
Airlangga menyampaikan bahwa minyak goreng ini akan disiapkan untuk enam bulan ke depan.
“Penyediaan ini disiapkan untuk enam bulan ke depan dan akan dievaluasi di bulan Mei dan ini dapat diperpanjang,” ujarnya.
Selama periode enam bulan tersebut, pemerintah menyediakan 1,2 miliar liter minyak goreng yang membutuhkan anggaran sebesar Rp3,6 triliun untuk menutup selisih harga termasuk PPN.
“Komite Pengarah memutuskan BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) menyediakan dan melakukan pembayaran sebesar Rp3,6 triliun,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut dari keputusan ini, Airlangga menyampaikan bahwa Menteri Perdagangan ditugaskan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau serta menyiapkan regulasi harga eceran tertinggi (HET). Sedangkan BPDPKS bertugas menyiapkan pendanaan untuk enam bulan termasuk pembayaran PPN, menetapkan surveyor independen, serta mempersiapkan perjanjian kerja sama (PKS).
“Menteri Keuangan menyiapkan tata cara pemungutan dan penyetoran PPN atas selisih harga, dan ini adalah mengadopsi Peraturan Dirjen Pajak. Kementerian/Lembaga lain (memberikan) dukungan, termasuk Kementerian Perindustrian terkait dengan SNI,” pungkasnya.