Laporan: Bagus Pribadi
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Masyarakat melakukan gugatan warga negara (citizen lawsuit) perihal masalah sampah di Pekanbaru. Gugatan itu ditujukan pada Wali Kota Pekanbaru, Kadis LHK Pekanbaru, dan DPRD Pekanbaru.
Noval Setiawan selaku kuasa hukum, mengatakan pihaknya sudah dua kali melakukan sidang di PN Pekanbaru. Sayangnya, selama dua kali itu pula tergugat Kadis LHK Pekanbaru dan DPRD Pekanbaru tak hadir.
"Jadi yang hadir itu cuma perwakilan dari Wali Kota Pekanbaru. Sidang pertama 28 Desember 2021 dan selanjutnya 5 Januari 2022," katanya saat dihubungi riauonline.co.id, Jumat, 7 Januari 2022.
Terkait tuntutan, ia mengaku pihaknya menuntut adanya suatu kebijakan baik peraturan kepala daerah atau peraturan daerah perihal pengelolaan sampah.
"Nah itu yang kemudian diminta dalam gugatan ini. Mudah-mudahan nanti sidangnya berjalan dengan baik, artinya ada itikad baik dari tergugat agar mau mengeluarkan kebijakan yang kita tuntut," harap Noval.
Selain itu, Noval mengatakan pihaknya juga mendesak DPRD Riau dan DLHK Pekanbaru agar melakukan langkah konkret dalam memperbaiki sistem pengelolaan sampah di Pekanbaru. Katanya, tujuannya agar pengelolaan sampah di Pekanbaru lebih baik dan tak ada masalah sampah yang muncul setiap tahun.
"Dalam hal ini kami minta syarat khusus pengurangan penggunaan sampah plastik sekali pakai," tutupnya.
Diketahui gugatan yang turut diinisiasi oleh WALHI Riau, LBH Pekanbaru, RWWG , Koalisi Sapu bersih, dan GPS Plastik resmi mendaftarkan gugatan tersebut pada 16 Desember 2021 lalu.