Kejati Riau Sebut Kasus Dugaan Pelcehan Seksual Mahasiswi Unri P-21

poster-dosen.jpg
(Instagram @rumahketiga.)

Laporan: Bagus Pribadi

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, menyampaikan berkas perkara kasus pelecehan seksual dengan tersangka SH berstatus P-21. Dengan begitu, katanya, berkas perkara tersebut sudah lengkap.

Raharjo mengatakan penetapan status berkas perkara menjadi P-21 dilakukan Kejati Riau pada Kamis, 6 Januari 2022.

"Selanjutnya dari Kejati Riau tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang buktinya dari penyidik ke JPU," terangnya, Jumat, 7 Januari 2022.

Terkait kapan waktu penyerahan tersebut, ia mengatakan sepenuhnya kewenangan berada pada penyidik. Hal itu, terang Raharjo, karena dalam Kuhap tidak membatasi kapan harus diserahkan.

"Jadi dasarnya adalah Pasal 8 Ayat 3 dan Pasal 139 Kitab UU Hukum Acara Pidana," ujarnya.



Sedangkan Kejati sendiri, tuturnya, setelah P-21 akan memberitahukan status tersebut kepada masyarakat.

"Kemudian karena kejadiannya di Pekanbaru nanti diteruskan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru," tuturnya.

Senada dengan Raharjo, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Riau, Marvelous, juga mengatakan ketika berkas perkara sudah P-21, tentu akan dilakukan penyerahan tersangkan dan barang bukti dari penyidik ke JPU.

"Insya Allah nanti saya konfirmasi dulu ke bidang Pidum, untuk info selanjutnya," katanya kepada riauonline.co.id.

Sebelumnya, Kejati Riau mengembalikan berkas perkara ke penyidik dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Pengembalian berkas itu karena berstatus P-18 artinya berkas perkara hasil penyidikan belum lengkap.

Sebab itu Kejati Riau melakukan P-19 yakni pengembalian berkas ke penyidik. Setelah dikembalikan, penyidik melengkapi dan kembali menyerahkan berkas perkara pelecehan seksual dengan tersangka SH itu.