Laporan Linda Mandasari
RIAUONLINE, PEKANBARU-Pengendalian sosial merupakan mekanisme untuk mencegah penyimpangan dan mengarahkan anggota masyarakat untuk bertindak menurut norma dan nilai yang telah melembaga. Saat ini Riau Online akan membahas mengenai Polisi, 5 lembaga pengendalian sosial dalam masyarakat Indonesia, simak ulasannya berikut ini.
Cara Pengendalian Sosial
Pengendalian sosial adalah berbagai cara yang digunakan masyarakat untuk menertibkan anggotanya yang membangkang. Cara pengendalian melalui institusi adalah cara pengendalian sosial melalui lembaga-lembaga sosial yang ada di dalam masyarakat seperti lembaga pendidikan, hukum, agama, politik, ekonomi dan keluarga.
Cara pengendalian melalui non institusi adalah cara pengendalian di luar institusi sosial yang ada. Cara pengendalian ini seringkali menggunakan kekerasan dan sifatnya tidak resmi.
Ada pula cara pengendalian melalui lisan, simbolik dan kekerasan disebut juga cara pengendalian sosial persuasif. Cara ini menekankan pada usaha untuk mengajak atau membimbing anggota masyarakat agar dapat bertindak sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku. Yang terakhir cara pengendalian sosial melalui imbalan dan hukuman.
Cara ini cenderung bersifat preventif,dengan nilai dan norma sosial yang berlaku. Sementara itu, cara pengendalian sosial melalui hukuman cenderung bersifat represif. Cara ini bertujuan untuk memulihkan keadaan seperti sebelum terjadi pelanggaran.
Beberapa lembaga pengendalian sosial dalam masyarakat Indonesia di antaranya sebagai berikut.
Polisi, sebagai aparat negara bertugas memelihara keamanan dan ketertiban, serta mencegah dan mengatasi perilaku menyimpang anggota masyarakat sehingga tercipta ketertiban. Polisi berperan dalam membina dan memberikan penyuluhan kepada orang yang berperilaku menyimpang dari hukum serta kepada seluruh masyarakat.
Pengadilan, merupakan alat pengendalian sosial agar seseorang berhati-hati dalam bertingkah laku sehingga tidak terjadi penyimpangan. Pengadilan akan memberi sanksi tegas kepada siapapun yang terbukti bersalah melanggar aturan hukum yang telah ditetapkan.
lima lembaga pengendalian sosial dalam masyarakat Indonesia selanjutnya adalah adat yang merupakan lembaga atau pranata sosial yang terdapat dalam masyarakat tradisional. Di dalam adat, terdapat aturan yang mengatur tata tertib tingkah laku anggota masyarakat. Adat yang sudah melembaga dan turun temurun disebut tradisi. Orang yang melanggar hukum adat dan tradisi akan dihukum oleh masyarakat.
Tokoh masyarakat, adalah orang yang memiliki pengaruh atau bawah sehingga ia dihormati dan disegani masyarakat. Hal yang diharapkan muncul dari tokoh masyarakat adalah keteladanan, bimbingan, nasihat dan petunjuk kepada anggota kelompok serta penyelesaian konflik sesuai kesepakatan bersama.
Media massa, pemberitaan yang akurat lewat media massa merupakan kontrol sosial secara terbuka dan efektif dalam pengendalian sosial sehingga setiap masalah yang muncul di masyarakat dapat ditangani secara objektif.
Sekian informasi mengenai Polisi, 5 lembaga pengendalian sosial dalam masyarakat Indonesia. Semoga informasi yang telah Riau Online berikan bermanfaat bagi pembaca.