Tolak Laporan Perampokan, Aipda Rudi Dimutasi Kapolri ke Polda Papua

Kapolri-Sigit3.jpg
(Dok Humas Polda Riau)

RIAUONLINE, JAKARTA-Aipda Rudi Panjaitan ke Polda Papua Barat. Eks anggota Polsek Pulogadung, Jakarta Timur itu dimutasi ke Papua barat buntut ulahnya menolak laporan korban perampokan.

Mutasi terhadap Aipda Rudi tertera dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2621/XII/KEP/2021 tertanggal 28 Desember 2021. Surat Telegram tersebut ditandatangani oleh As SDM Kapolri Irjen Pol Wahyu Widada atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran sempat meminta Bidang Propam menindak tegas Aipda Rudi. Fadil bahkan meminta Aipda Rudi dimutasi ke luar daerah.

Hal ini disampaikan Fadil di hadapan pejabat utama dan Kapolres di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Dia meminta Inspektorat Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Metro Jaya, Bidang Propam, dan Kapolres menertibkan Aipda Rudi.

"Saya minta ini yang Jakarta Timur segera fokus lakukan sidang disiplin, tuntut dia untuk mutasi tour of area keluar dari Polda Metro Jaya," tegas Fadil dalam video yang diunggah akun Instagram @kapoldametrojaya, Selasa (14/12/2021) malam.

Fadil menegaskan akan memberikan sanksi mutasi keluar daerah terhadap anggota yang bermasalah. Apalagi, jika anggota tersebut telah menodai citra institusi kepolisian



"Catat betul ini ya kedepan jika ada anggota yg masih menodai kemurnian profesi, saya minta Kabid Propam dan jajaran tuntut dengan hukuman mutasi tour of area," tegasnya lagi.


Perampok Ditangkap

Berkaitan dengan kasus perampokan itu sendiri, polisi telah menangkap tiga dari lima perampok. Ketiga perampok tersebut masing-masing berinisial BI alias Kay (31), AAM (40) dan MW alias Wahis (43).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut dua pelaku lainnya yang masih buron berinisial MA dan B.

"Pelaku seluruhnya ada lima orang, tiga orang yang berhasil kita tangkap," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/12/2021).

Zulpan menyebut, kelima tersangka memiliki peran berbeda-beda. Mulai dari joki, pengalih perhatian, hingga eksekutor yang mengambil tas dan uang senilai Rp 7 juta milik Meta Kumala (32) selaku korban.

Kelima komplotan ini, kata Zulpan, menggunakan modus ban bocor. Mereka menyasar korban yang rata-rata merupakan perempuan.

"Dua orang DPO masih kita lakukan pengejaran kita sudah ketahui lokasinya mudah-mudahan dalam waktu tidak lama kita berhasil tangkap," katanya dikutip dari suara.com


Atas perbuatannya, ketiga tersangka yang telah tertangkap ini langsung ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.