Laporan: Bagus Pribadi
RIAU ONLINE, PEKANBARU – Pemprov Riau menempati posisi pertama dalam Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2021 oleh Ombudsman RI.
Menanggapi hal itu, Ketua Cabang Ombudsman Riau, Ahmad Fitri, mengatakan agar Pemda di Riau dapat meningkatkan kualitas dengan menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik.
"Ini bukti Pemda sudah memperlihatkan komitmen yang tinggi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Khususnya lagi penyelenggaraan pelayanan publik di bidang perizinan, administrasi dan kependudukan, pendidikan, terakhir kesehatan," tuturnya, Kamis, 30 Desember 2021.
Kemudian Ahmad menuturkan Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik sudah dilaksanakan Ombudsman RI sejak 2015 sebagai upaya percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik. Katanya, tujuan dilakukannya pelayanan guna perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik dalam rangka mencegah maladministrasi.
"Untuk penilaian tahun ini, periode pengambilan data penilaian Kepatuhan dimulai dari Juni sampai Oktober 2021," ujar Ahmad.
"Ke depan, diharapkan juga Pemda lain di daerah Riau mampu meningkatkan kepatuhan dalam menerapkan standar pelayanan. Karena penerapan standar pelayanan merupakan kewajiban bagi penyelenggara pelayanan publik yang telah diamanatkan oleh UU Pelayanan Publik," tutupnya.
Sebelumnya, Ombudsman RI mengumumkan hasil penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 pada 24 Kementerian, 15 Lembaga, 34 Provinsi, 98 Kota dan 416 Kabupaten, pada Rabu, 29 Desember 2021 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta.
Berdasarkan hasil Penilaian Kepatuhan tahun 2021, sejumlah pemda di Riau telah mendapatkan Predikat Kepatuhan Tinggi atau Zona Hijau. Pemda tersebut di antaranya Pemda Provinsi Riau, Pemda Kabupaten Kampar, Rokan Hilir, Kuantan Singingi, Indragiri Hilir, Rokan Hulu dan Bengkalis. Khusus untuk Pemda Provinsi Riau dan Pemda Kabupaten Kampar berhasil meraih peringkat pertama Predikat Kepatuhan Tinggi tahun 2021.