Dasar Hukum Pembongkaran Tujuh Ruko di Jalan Datuk Setia Maharaja Dipertanyakan

ROBOHKAN-RUKA.jpg
(RAHMADI DWI)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Sebanyak tujuh unit ruko di Jalan Datuk Setia Maharaja dirobohkan menggunakan alat berat.

Kuasa Hukum dari pemilik ruko, Glen mengatakan, eksekusi pembongkaran ruko tidak memenuhi proses yang tetap atau ilegal.

“Kita sampaikan, tidak pernah menghalangi proses eksekusi, tetap di sisi lain kita menyatakan ada putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru yang telah membatalkan Sertifikat Hak Milik,” sebutnya, Kamis, 30 Desember 2021.

Ia menambahkan, dasar gugatan ekseksi tersebut sudah dibatalkan secara hukum.



“Legal standingnya dimana, dasar hukum apa untuk melakukan eksekusi, bisa dilakukan ketika PTUN sudah kekuatan hukum tetap,” terangnya.

Glen menyebut, pihak pemohon juga tidak memberi tahu dan tidak menunjukkan berita acara untuk melakukan pembongkaran ruko tersebut.

“Kami menduga ada mafia praperadilan. Karena pihak itu tidak hadir dan batas-batasnya karena jelas faktanya tidak ada batas timur utara nya tidak sesuai, namun pengadilan tetap melakukan eksekusi,” sambungnya.

Dirinya menjelaksan, tidak selamanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap bisa melakukan eksekusi, apabila batas sepadan tidak sesuai.

"Batas itu tidak sesuai tapi dipaksakan, ini ada apa sebenarnya, dipaksanakan untuk dilakukan eksekusi, kalau begini caranya kita harus melindungi kepentingan hukum dari termohon, jdi kami tidak pernah menuduh bahwa ada semacam permainan, tetapi dengan proses yang berjalan kita menduga," tutupnya.