Korban investasi bodong datangi Mapolresta Pekanbaru untuk menuntut keadilan dan pelaku penipuan mendapatkan hukuman berat, Selasa, 28 Desember 2021
(DEFRI/ RIAUONLINE)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sejumlah korban investasi bodong mendatangi Mapolresta Pekanbaru, Selasa, 28 Desember 2021.
Sambil menggendong anak, sejumlah korban yang didominasi kaum emak-emak menuntut keadilan kepada Kapolresta Pekanbaru agar pelaku diberi hukuman berat.
"Tolonglah kami pak Kapolres, uang kami habis, berilah kami perlindungan hukum dari pelaku penipuan (investasi bodong)," ucap salah seorang korban, Ela Diana kepada RIAUONLINE.CO.ID, sambil menangis, Selasa, 28 Desember 2021.
Selain itu, Ela juga mengaku dirugikan oleh pelaku berinisial MA yang melarikan uangnya mencapai Rp16 miliar.
Korban lainnya, Iil Puspita juga mengaku tertipu investasi bodong dengan iming-iming bonus besar.
"Perjanjiannya saya akan diberikan bonus pada bulan November, namun hingga Desember, modal saya belum dikembalikan sebesar 6 miliar lebih," ucap Iil.
Iil juga mengaku Mobil dan butiknya terjual untuk membayar hutang dari rekan-rekan yang ikut investasi kepada dirinya.
"Jadi kawan-kawan yang ikut investasi dan memberikan uangnya kepada saya menuntut uang mereka dikembalikan, sampai-sampai saya jual mobil dan butik," jelasnya sambil berurai air mata.
Menanggapi hal ini, Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi akan menjatuhkan hukuman kepada pelaku dengan dipersangkakan pasal 378 dan 372 dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sebelumnya, 6 orang warga Riau merasa ditipu Investasi Bodong sejak bulan Agustus-Desember, mereka didampingi kuasa hukumnya, Mirswansyah membuat laporan ke Polda Riau.
"Hari ini secara resmi kita buat laporan ke Polda Riau terkait dugaan Investasi Bodong yang merugikan klien kami sebanyak 6 orang dengan total kerugian Rp 60 miliar oleh pelaku inisial MA," ucap Mirswansyah kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 2 Desember 2021.
Mirswansyah juga mengatakan modus operandi dari MA ini yakni mengajak bisnis makanan seperti Sosis dan Chimory yang didatangkan dari luar negeri.
"Jadi MA ini mengajak klien kami sebagai pemodal meminta uang dimuka dengan imbalan yang cukup besar sebagai laba, memesan sosis dari dalam dan luar negeri," terangnya.
Setelah diberikan, MA berjanji akan mengiming-imingi bonus besar kepada pemodal.
"Namun kenyataannya tidak, MA malah mengelak dan memberikan alasan tak jelas agar diberikan waktu tenggat untuk mengembalikan uang pemodal."
"Hingga akhirnya kesabaran klien kami habis dan melaporkan MA ke Polda Riau terkait investasi bodong yang telah melarikan yang klien kami Rp 60 miliar," pungkasnya.
Dikesempatan lain korban Investasi Bodong, Rahmi Pertiwi mengaku ditipu MA sebanyak 2,1 miliar.
"Awalnya saya ikut teman-teman yang telah sukses, merasa tergiur saya ikut investasi. Tapi saya gabung itu bulan Agustus saat investasi lagi mandek," ucap Rahmi kepada Riauonline.co.id.
Rahmi juga mengaku sudah menghubungi MA lewat telepon, namun MA berdalih serta beralasan belum ada uang untuk mengembalikan uang Rahmi hingga menghilang.
"Saya ingin MA mempertanggungjawabkan perbuatannya karena selain kami mungkin masih banyak orang dibawah kami yang jadi korban," tutupnya.