Konferensi Pers BNNP Riau terkait pengungkapan Kasus narkoba akhir tahun 2021 di Kantor BNNP Riau jalan Pepaya, Pekanbaru, Selasa, 28 Desember 2021/DEFRI CANDRA /Riau Online
(DEFRI CANDRA /Riau Online)
RIAUONLINE, PEKANBARU-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau bersama BNN Kabupaten mengungkap 41 kasus narkotika dengan 41 tersangka sepanjang tahun 2021.
Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Robinson mengatakan barang bukti yang didapatkan dari 41 kasus tersebut yakni, sabu seberat 10 kilogram, 146,65 gram ganja dan 113 bloter 2-CB.
Barang bukti tersebut merupakan jumlah total yang diamankan BNNK Pekanbaru, BNNK Pelalawan, BNNK Dumai dan BNNP Riau.
"Kita berhasil menyelamatkan nyawa sekitar 70.251 orang masyarakat Riau dan Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Dengan asumsi satu gram sabu digunakan oleh tujuh orang, satu butir ekstasi dan satu gram ganja untuk satu orang," ucap Brigjen Pol Robinson saat konferensi pers, Selasa, 28 Desember 2021.
Selain itu, Robinson juga menyebutkan upaya penanggulangan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan BNNP Riau dilaksanakan dengan komprehensif dan berkesinambungan melalui tiga pendekatan.
Pertama Hard power approach melalui pemberantasan terhadap bandar dan pengedar narkoba. Kedua, soft power approach melalui kegiatan pencegahan, pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi.
Pendekatan ketiga dengan smart power approach dimana BNN menggunakan teknologi informasi dan media sosial sebagai media pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
"Dalam situasi darurat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba BNN dan instansi terkait serta seluruh komponen masyarakat harus mampu bersinergi mengambil langkah yang tepat untuk melawan narkoba," pungkasnya.