RIAUONLINE, PEKANBARU - Hari Natal menjadi hari bahagia Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
Hari ini, sebanyak 118 orang WBP beragama Kristen dan Katolik di Rutan Kelas I Pekanbaru menerima remisi khusus Natal 2021, 5 orang diantaranya mendapatkan remisi khusus II atau langsung bebas.
Pemberian remisi khusus ini diberikan langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru, M. Lukman kepada perwakilan dari warga binaan yang mendapatkan remisi.
"Walaupun pada kesempatan kali ini warga binaan tidak dapat merayakan Hari Natal bersama keluarga namun kita dapat merasakan kehadiran tuhan di tengah-tengah kita dan kita bersama-sama berdoa agar pandemi ini segera berlalu agar warga binaan dapat bertemu kembali dengan keluarganya," ucap M Lukman dalam keterangannya, Sabtu 25 Desember 2021.
Lukman menjelaskan remisi khusus Natal merupakan salah satu hak warga binaan yang diberikan kepada WBP yang beragama Kristen dan Katolik yang telah memenuhi syarat administratif dan substansif sesuai dengan pearutan perundang-undangan yang berlaku.
"Terimakasih dan selamat karena selama ini WBP Kristiani telah menunjukkan perilaku baik," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, jumlah penghuni 16 lapas/rutan yang ada di Riau per tanggal 22 Desember 2021 adalah sebanyak 13.289 orang, dengan jumlah narapidana Nasrani sebanyak 1.092 orang.
Rutan Pekanbaru menjadi UPT Pemasyarakatan yang narapidananya paling banyak mendapatkan remisi, yaitu sebanyak 113 orang.
Disusul Lapas Pekanbaru sebanyak 95 orang, Lapas Bangkinang sebanyak 85 orang, Lapas Bengkalis sebanyak 82 orang, dan Lapas Pasir Pengaraian sebanyak 62 orang.
Kemudian Rutan Siak Sri Indrapura sebanyak 44 orang, Lapas Bagansiapiapi sebanyak 43 orang, Rutan Dumai sebanyak 41 orang, Rutan Rengat sebanyak 24 orang.
Lapas Perempuan Pekanbaru sebanyak 18 orang, Lapas Tembilahan sebanyak 15 orang, Lapas Narkotika Rumbai sebanyak 14 orang, LP Khusus Anak Pekanbaru sebanyak 7 orang Lapas Teluk Kuantan sebanyak 4 orang.
Lapas Selatpanjang sebanyak 1 orang dan pada Lapas Terbuka Rumbai tidak terdapat narapidana yang mendapatkan remisi.
6 orang narapidana yang langsung bebas (RK II) merupakan narapidana Rutan Pekanbaru sebanyak 5 orang dan narapidana Lapas Bangkinang sebanyak 1 orang.