Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Riau, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana perpajakan ke Kejaksan Negeri Pekanbaru, Pada Senin 20 Desember 2021.
(istimewa)
Laporan: Aulia Roni Tuah
RIAUONLINE, PEKANBARU- Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Riau, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana perpajakan ke Kejaksan Negeri Pekanbaru, Pada Senin 20 Desember 2021.
Tersangka inisial RA yang berjabat sebagai Direktur Utama PT. SSPT pada saat itu, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, tidak membayarkan pajak yang nilainya hampir 15 Miliyar rupiah.
Kegiatan serah terima tersangka dan barang bukti (tahap II) tindak pidana perpajakan, di perusaahan bidang industri minyak kelapa sawit dan turunnya ini, dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Teguh Wibowo, yang didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru, Agung Irawan, di Kantor Korps Adhyaksa Pekanbaru di Jalan Jenderal Sudirman.
Tersangka RA, menandatangani dokumen faktur pajak yang diterbitkan atas nama SSPT dan Surat Pemberitahuan (SP) juga atas nama SSPT, yang dilaporkan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangkinang yang beralamat di Jalan Cut Nyak Dien, Nomor 4 Pekanbaru.
Dikatakan Kabid Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidik Kanwil DJP Riau, Rizal Fahmi, Faktur pajak ini merupakan bukti atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh SSPT atas transaksi penjualan, penyerahan barang dan atau jasa.
RA merupakan orang yang mengambil keputusan dan kebijakan untuk membayar sebagian PPN yang telah dipungut oleh perusahaan selama masa pajak Juli 2014 sampai dengan Maret 2015, Namun tidak seluruh PPN yang telah dipungut tersebut, disetor ke kas negara dan tidak seluruhnya dilaporkan dalam laporan SPT Masa PPN.
"Atas seluruh faktur pajak yang telah diterbitkan oleh SSPT telah dibayar oleh lawan transaksi atau customer. Seluruh faktur pajak yang diterbitkan oleh SSPT untuk masa Juli 2014 sampai dengan Maret 2015, telah dikreditkan dalam laporan SPT Masa PPN para lawan transaksi," Jelas Rizal Fahmi, Kabid Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidik Kanwil DJP Riau.
Upaya persuasif telah dilakukan pihak Kanwil DJP Riau agar tidak menajalani hukuman pidana, Namun pihak wajib pajak tidak melakukan penyetoran PPN.
Kerugian pada pendapatan negara yang berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang nyata-nyata telah dipungut dan telah dibayar oleh lawan transaksi tapi tidak disetor ke Kas Negara oleh SSPT, adalah sekurang-kurangnya sebesar Rp15 Miliar.
"Perbuatan tersangka RA telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i dan Pasal 39 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)," Jelasnya.
Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Sebelumnya, pihak Kanwil DJP Riau telah melakukan upaya penyitaan sebidang tanah dan bangunan senilai kurang lebih Rp7 miliar, sesuai dengan kewenangan penyidik berdasarkan Pasal 44 UU KUP dan telah dilakukan penetapan penyitaan barang bukti oleh Pengadilan Negeri.
Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Teguh Wibowo mengatakan, Tersangka sementara dilakukan penahanan dan dititipkan di Mapolda Riau.
"Hari ini kita terima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana perpajakan, dan kita akan lakukan penahanan dan dititipkan di Mapolda Riau," kata Teguh Wibowo.