RIAUONLINE, PEKANBARU-Anggota Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM), Beka Ulung Hapsara, mengapresiasi penyelidikan dilakukan penyidik Polda Riau dalam mengungkap kekerasan seksual di kampus.
Pengungkapan kekerasan seksual di kampus dan lembaga lainnya tidak mudah. Ini menyangkut relasi kuasa antara tersangka dan korban yang tidak imbang.
"Relasi kuasa ini tak seimbang sehingga penuh tekanan. Selain itu, juga diwarnai persepsi publik menganggap kekerasan seksual sebagai hal biasa," ungkap Beka Ulung Hapsara, Sabtu 18 Desember 2021.
Hingga kini, penyidik Polda Riau masih melengkapi berkas yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tersangka Dekan FISIP Universitas Riau (Unri), Syafri Harto.
Syafri Harto diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi bimbingan skripsinya saat bimbingan di ruang Dekan FISIP Unri.
"Tak hanya mengapresiasi, saya menegaskan proses dilakukan saat ini bisa dijadikan standar penanganan kasus kekerasan seksual di Polda Riau, serta wilayah kepolisian lainnya," jelasnya.
Sebagai anggota Komnas HAM, tidak ditahannya tersangka Syafri Harto oleh penyidik tentu memiliki pertimbangan tersendiri.
"Saya kira polisi mempunyai pertimbangan sendiri soal kebijakan penahanan tersangka," jelasnya.
Saat ditanyakan, desakan mahasiswa Unri untuk menahan tersangka, Beka menegaskan, seharusnya mahasiswa membantu proses hukum sedang berjalan dengan cara mengontrolnya.
Biarkan, tuturnya, berkas di kepolisian dilengkapi dan segera dilimpahkan ke kejaksaan sehingga proses pengadilannya juga cepat.
"Kawan-kawan mahasiswa bisa membantu proses hukum yang ada dengan mengontrol proses hukum yang ada, sejak dari kepolisian hingga pengadilan nanti," tegasnya.