Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu saat konferensi pers di Polresta Pekanbaru, Kamis, 16 Desember 2021.
(RAHMADI DWI)
RIAUONLINE, PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru gagalkan pengiriman dua kilogram narkotika jenis sabu menuju Kota Jambi.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi mengatakan, polisi mengamankan empat orang tersangka yang merupakan warga Jambi dengan barang bukti dua kilogram sabu.
“Empat pelaku inisial S, AB, AS dan MDG, satu orang ditangkap di Pekanbaru, sisanya ditangkap di Jambi,” ungkapnya, Kamis, 16 Desember 2021.
Pria Budi menyebut, kejadian berawal ketika petugas mendapat informasi tentang adanya orang yang diduga membawa narkotika menuju Kota Jambi.
“Tim melakukan penangkapan terhadap S di sebuah kantor travel di Pekanbaru, dari pelaku S kita amankan barang bukti dua kilogram sabu,” ujarnya.
Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap S, ia diminta oleh seseorang inisial AB untuk mengantar barang haram tersebut ke Kota Jambi.
“Tim kemudian berangkat ke Jambi untuk mengetahui siapa yang akan menerima barang tersebut, satu pelaku inisial AB ditangkap di salah satu hotel di Jambi,” sebutnya.
Tak sampai disitu, dari hasil pengembangan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, petugas kembali mengamankan dua pelaku lainnya inisial AS dan MDG yang juga disuruh untuk mengambil sabu tersebut.
“Sabu tersebut diantar dengan cara sistem lempar,” terangnya.
Selanjutnya keempat pelaku digelandang ke Polresta Pekanbaru untuk penyelidikan lebih lanjut.
Keempat pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.