Polda Riau Ringkus 2 Kaki Tangan Debus, Amankan Uang Miliaran

Irjen-Agung-2021-19.jpg
(RAHMADI DWI/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Polda Riau menangkap dua orang kaki tangan dari Debus seorang gembong narkoba paling dicari dengan barang bukti uang tunai Rp 1,076 miliar.

 

Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap Khairul yang merupakan kaki tangan Debus.

 

“Kita lakukan penangkapan, diketahui bahwa ia adalah kaki tangan Debus untuk menerima uang hasil kejahatan. Dari penggeledahan di rumahnya kita amankan uang Rp  1 miliar 76  juta uang ini diminta Debus untuk keperluan membayar lawyer,” terangnya, Rabu, 15 Desember 2021.

 

 

Diketahui sebelumnya, Polres Dumai melakukan pengungkapan kasus dengan barang bukti 30 kilogram sabu berasal dari Malaysia, diselundupkan oleh Debus.

“Dia sudah tiga kali memasukkan dan kita menelusuri bahwa penangkapan 30 kilogram yang dilakukan Polres Dumai pada 20 November lalu, Polres Dumai mengamankan 8,3 kilogram sabu dari pelaku bernama Said,” kata Kapolda Riau.

 

 

Jenderal bintang dua ini menjelaskan, dari hasil penelusuran diketahui narkotika yang masuk sebanyak 30 kilogram, sebagian sudah diperdagangkan di wilayah Jambi.

 

 

“Kita lakukan penelusuran perdagangan ini kita temukan transasksi ini yang kemudian diketahui bahwa perdagangan di Jambi uangnya diterima oleh Said. Said menyetorkan uang ke Debus melalui Khairul yang merupakan kaki tangan Debus,” sebutnya.

 

 

Irjen Agung menyebut, dari hasil penyelidikan diketahui uang diminta Debus akan digunakan untuk membayar pengacara terkait  penangkapan 87 kilogram sabu yang diungkap sebelumnya dengan pelaku Ahmad.

 

 

“Ahmad ini adik dari Debus, Joni yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya juga adik dari Debus. Modus mereka mengelola uang juga mengelola uang hasil kejahatan ini yang harus kita tuntaskan dengan penegakan hukum,” sambungnya.



 

 

Ia menambahkan, melalui penegakan hukum, Polda Riau akan mengejar seluruh asset-aset dari bandar narkoba.

 

 

“Melalui penegakan hukum ini kita akan mengejar asset-aset hasil kejahatan narkoba, putusan pengadilan akan diserahkan kepada negara dan memberikan hal yang bermanfaat,” kata Kapolda Riau.

 

 

Kapolda Riau mengatakan, uang berjumlah Rp 1 miliar tersebut rencana akan digunakan para pelaku untuk mengancam para penegak hukum.

 

 

“Kita tahu dengan jumlah uang yang besar ini dia membayar ke orang-orang untuk kemudian mengancam para penegak hukum kita yang bekerja, itu ada Dumai dan kita sudah tangkap,” pungkasnya.

 

 

Terkait dengan keberadaan Debus, saat ini Polda Riau masih berupaya untuk memburunya dengan bekerja sama dengan penegak hukum antar negara.

“Terkait keberadaan Debus, dia keluar masuk negara tetangga kita akan bekerja antar Polda di Indonesia ini dan antar negara,” tuturnya.