Laporan Linda Mandasari
RIAUONLINE, PEKANBARU-Pada November 2021, Pekanbaru mengalami infalsi sebesar 0,39 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 106,46. Inflasi Tahun Kalender (Januari - November 2021) sebesar 1,49 persen dan Inflasi Year on Year (November 2020 - November 2021) sebesar 2,00 persen.
Saat ini Riau Online akan membahas mengenai Badan Pusat Statistik, Perkembangan Indeks Harga Konsumen/Inflasi Kota Pekanbaru November 2021, simak ulasannya berikut ini.
Inflasi di Kota Pekanbaru
Berdasarkan hasil pemantauan BPS Kota Pekanbaru pada pasar tradisional dan pasar modern di Kota Pekanbaru, pada November 2021 terjadi inflasi sebesar 0,39 persen, atau terjadi peningkatan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 106,05 pada Oktober 2021 menjadi 106,46 pada November 2021.
Tingkat Inflasi Tahun Kalender sebesar 1,49 persen, sedangkan Tingkat Inflasi Tahun ke Tahun / Year on Year sebesar 2,00 persen. Inflasi terjadi karena adanya peningkatan harga yang ditunjukkan oleh naiknya enam indeks kelompok pengeluaran, yaitu: kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 1,01 persen.
Diikuti kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,33 persen; kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,20 persen; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,19 persen; kelompok transportasi sebesar 0,16 persen; serta kelompok kesehatan sebesar 0,11 persen.
Sementara itu hanya satu kelompok yang mengalami deflasi yaitu kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,01 persen.
Sedangkan kelompok yang relatif stabil dibanding bulan sebelumnya yaitu kelompok pakaian dan alas kaki; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya; kelompok pendidikan; serta kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran makanan.
Beberapa komoditas yang memberikan andil kenaikan harga pada November 2021, antara lain: cabai merah, minyak goreng, bayam,kangkung, telur ayam ras, cabai hijau, bahan bakar rumah tangga, emas perhiasan, semen, tarif angkutan udara, daun singkong, tarif kendaraan roda empat online, jengkol, klengkeng, dan petai.
Inflasi di Pulau Sumatera dan Indonesia
Badan Pusat Statistik, Perkembangan Indeks Harga Konsumen/Inflasi Kota Pekanbaru November 2021 selanjutnya adalah Inflasi di Pulau Sumatera dan Indonesia. Terdapat 24 kota di Sumatera yang menghitung Indeks Harga Konsumen dengan tahun dasar 2018=100. Pada bulan November 2021, ada 24 (dua puluh empat) kota mengalami inflasi, dengan inflasi tertinggi terjadi di Banda Aceh sebesar 0,87 persen.
Diikuti Batam sebesar 0,86 persen dan Tanjung Pinang sebesar 0,85 persen. Dari 10 ibukota Provinsi di Sumatera, inflasi tertinggi terjadi di Kota Banda Aceh, Kota Tanjung Pinang, dan Kota Pangkal Pinang.
Berdasarkan urutan inflasi/deflasi kota-kota di Sumatera, kota-kota di Provinsi Riau berturut-turut: Pekanbaru berada pada urutan ke-20, Dumai berada pada urutan ke-22, dan Tembilahan berada pada urutan ke-23.
Dari 90 kota IHK di Indonesia, 84 (delapan puluh empat) kota mengalami inflasi, dengan inflasi tertinggi terjadi di Sintang sebesar 2,01 persen, diikuti Ambon sebesar 1,14 persen, dan Tarakan sebesar 1,06 persen. Sementara deflasi terjadi di 6 (enam) kota dengan deflasi tertinggi terjadi di Kotamobagu sebesar 0,53 persen, diikuti Gorontalo sebesar 0,36 persen, dan Waingapu sebesar 0,34 persen.
Komoditas yang memberikan andil kenaikan harga pada November 2021, antara lain: cabai merah, minyak goreng, bayam,kangkung, telur ayam ras, cabai hijau, bahan bakar rumah tangga, emas perhiasan, semen, tarif angkutan udara, daun singkong, tarif kendaraan roda empat online, jengkol, klengkeng, dan petai.
Sementara komoditas yang memberikan andil penurunan harga, antara lain: gipsum, ikan asin teri, kentang, tauge/kecambah, ikan tongkol/ ikan ambu-ambu, tomat, beras, bawang merah dan mangga.
Sekian informasi mengenai Badan Pusat Statistik, Perkembangan Indeks Harga Konsumen/Inflasi Kota Pekanbaru November 2021. Semoga informasi yang telah Riau Online berikan bermanfaat bagi pembaca.
Sumber : Berita Resmi Statistik, No. 38/12/1471/Th. V, 1 Desember 2021