Laporan Linda Mandasari
RIAUONLINE, PEKANBARU-Indonesia merupakan salah satu negara kaya dengan sumber daya alam yang berlimpah. Salah satu kekayaan alam yang paling besar yaitu pertambangan emas.
Kegiatan penambangan emas di Indonesia telah ada sejak lama baik secara legal maupun ilegal, dan pertambangan inj tersebar dari timur hingga ke barat wilayah Indonesia.
Salah satu provinsi yang ada di Sumatera dan dikenal juga dengan wilayah yang memiliki potensi akan sumber daya tambang dan mineral nya yaitu provinsi Riau.
Potensi alam yang dimiliki oleh Riau yaitu minyak bumi batu-bara hingga logam mulia seperti emas. Saat ini Riau Online akan membahas mengenai Emas, Kerusakan lahan akibat kegiatan penambangan emas, simak ulasannya berikut ini.
Kegiatan penambangan emas tanpa izin
Beberapa tahun terakhir di Provinsi Riau mulai marak kegiatan penambangan emas tanpa izin dan umumnya dilakukan pada bagian sempadan sungai sungai besar.
Kerusakan lingkungan terlihat nyata yaitu di daerah kabupaten kuantan Singingi, terdapat dua sungai utama yang mengalir hampir pada setiap kecamatan yaitu sungai kuantan dan sungai Singingi.
Daerah aliran sungai dari 2 sungai tersebut merupakan awal terbentuknya emas yang merupakan dari hasil delapan aluvial. Aktivitas penambangan emas tanpa izin tersebar pada sempadan sungai dan anak sungai yang ada di sepanjang sungai tersebut, semua isinya merupakan salah satu sungai besar yang terletak di kabupaten kuantan Singingi.
Akibat dari kegiatan tersebut telah merusak kualitas air sungai dan ekosistem yang ada di dalamnya, perkebunan dan lahan bervegetasi sekarang berubah menjadi lubang-lubang bekas tambang dan onggokan pasir dan telah menyebabkan semakin banyaknya lahan kritis atau rusak di kabupaten kuantan Singingi.
Namun jika dilihat dari sisi yang berbeda akibat dari penambangan emas tanpa izin ini ternyata dampaknya pada aspek sosial dan ekonomi cenderung positif, banyak penduduk yang beralih profesi menjadi buruh PETI terutama yang bekerja sebagai petani karet hal ini dikarenakan lebih menguntungkan secara ekonomi.
Kegiatan pengambilan emas di sungai Singingi awalnya menggunakan metode tradisional dengan menggunakan 1 wadah yang dalam istilah penduduk setempat disebut dulang.
Dengan metode ini penghasilan emas rata-rata yang didapatkan oleh warga biasanya kisaran dibawah 1 gram per orangnya. Pada mulanya penemuan emas tanpa izin dengan menggunakan mesin dompeng dilakukan pada aliran sungai tepatnya di pinggir sungai.
Pada proses ini belum terlihat secara nyata perubahan lahan akibat kegiatan penambangan emas tanpa izin ini, namun berdampak terhadap perubahan aliran sungai pada beberapa titik.
Kegiatan ini telah merusak tebing-tebing alami di pinggir sungai serta menambah kedalaman permukaan sungai sehingga berubahnya ekosistem sungai dan berkurangnya bahan dasar yang bersumber dari dasar sungai telah menyebabkan para penambang mulai mengekspansi lahan di sekitar sungai.
Tingkat kerusakan lahan
Emas, Kerusakan lahan akibat kegiatan penambangan emas selanjutnya adalah tingkat kerusakan lahan. Kegiatan ekspansi lahan untuk dikonversi menjadi lahan penambang umumnya adalah milik pribadi penambang dan ada juga yang dibeli atau juga di sewa dengan sistem bagi hasil.
Kemudian setelah memasuki tahun 2018 hingga saat ini kegiatan penambangan emas tanpa izin di sekitar sungai Singingi mulai berkurang karena seringnya ada kegiatan razia dari pihak kepolisian, kurangnya lahan untuk melakukan ekspansi dan menurunnya pendapatan emas.
Tingkat kerusakan lahan akibat kegiatan penambangan emas tanpa izin pada dasarnya terkait dengan kerusakan yang terjadi pada permukaan tanah. Dengan 3 indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat kerusakan lahan di antaranya yaitu kerapatan vegetasi, umur tambang dan jenis tailing.
Tutupan vegetasi merupakan salah satu indikator penting dalam melihat rusak atau tidaknya suatu lahan, karena lahan yang memiliki hara yang baik biasanya akan ditemui tanaman yang subur sehingga memiliki kerapatan vegetasi yang tinggi.
Indikator selanjutnya yaitu dari umur tambang-tambang berhubungan dengan jangka waktu proses pertambangan. Semakin besar deposit atau cadangan bahan tambang maka semakin lama proses penambangan berlangsung dan semakin luas lahan yang terkonversi.
Tailing secara umum didefinisikan sebagai bahan sisa atau limbah dari hasil eksplorasi bahan tambang baik berupa pasir tanah maupun batuan. Sifat kimia yang ada pada telling seperti status hara yang rendah kandungan logam berat seperti Cd dan Hg yang dapat menyebabkan kerusakan pada lingkungan.
Sekian informasi mengenai Emas, Kerusakan lahan akibat kegiatan penambangan emas. Semoga informasi yang telah Riau Online berikan bermanfaat bagi pembaca.