Laporan Linda Mandasari
RIAUONLINE, PEKANBARU-Korupsi merupakan tindakan yang tidak jujur dengan memanfaatkan jabatan atau kuasa yang dimiliki untuk mendapatkan keuntungan bagi pribadi atau orang lain.
Tindakan atau perbuatan korupsi diancam dengan sanksi sebagaimana diatur didalam UU No. 31 tahun 1999 mengenai korupsi dan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Saat ini Riau Online akan membahas mengenai Koruptor, Tindak Pidana Korupsi, simak ulasannya berikut ini.
Yang dimaksud tindakan korupsi adalah:
- Penyalahgunaan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan / perekonomian negara (pasal 3)
- Melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan/perekonomian negara (pasal 2)
- Penggelapan dalam jabatan (pasal 8, pasal 9 dan pasal 10)
- Penyuapan (pasal 5, pasal 6, pasal 11)
- Pemerasan dalam jabatan (pasal 12)
- Penggelapan dalam jabatan (pasal 8, pasal 9 dan pasal 10)
- Gratifikasi pasal (12B dan pasal 12C)
- Berkaitan dengan pemborongan (pasal 7)
Sikap anti korupsi yang dapat dijadikan contoh di antaranya:
- Menghindari perilaku yang merugikan kepentingan orang banyak atau melanggar hak orang lain dari hal-hal yang kecil, contoh tertib lalu lintas tidak buang sampah sembarangan dan kebiasaan mengantri.
- Selalu bersikap jujur dalam kehidupan sehari-hari, menanamkan nilai-nilai kejujuran kepada keluarga, orang-orang terdekat serta lingkungan sekitar. Menghindari konflik kepentingan dalam hubungan kerja, hubungan bertetangga maupun hubungan bisnis.
- Mengajak orang-orang di lingkungan sekitar untuk bersikap jujur, dari perilaku korupsi, contoh: tidak membayar uang lebih dalam pembuatan dokumen administrasi seperti KTP kartu sehat tidak membeli SIM tidak membayar uang damai ketika kena tilang dan tidak menggunakan joki pada sidang tilang dan sebagainya.
Upaya memberantas korupsi
Koruptor, Tindak Pidana Korupsi selanjutnya adalah upaya membarantas korupsi. Sosialisasi anti korupsi melalui media massa dapat efektif memberantas korupsi apabila setiap orang mempraktekkan perilaku anti korupsi dalam kehidupan sehari-hari.
Masing-masing orang harus menyebarkan virus anti korupsi di keluarganya dan lingkungan sekitarnya agar dapat membantu memberantas korupsi. Kita sebagai masyarakat sepatutnya tidak ikut serta mengawasi perilaku penegak hukum, karena dalam hakekatnya penegak hukum adalah pejabat yang memberikan kewenangan oleh undang-undang untuk menegakkan hukum.
Jadi mereka seharusnya menjadi contoh bukan menjadi pelaku. Namun pada kenyataannya, penegak hukum di negara kita yang justru menjadi pelaku tindakan korupsi.
Banyak hal yang menyebabkan orang melakukan korupsi, ada yang karena terdesak oleh kondisinya yaitu terdorong dengan pola hidup konsumtif atau boros dan orang yang melakukan korupsi karena sifat serakah dan rakus terhadap harta.
Hukuman perbuatan korupsi
Akibat dari tindakan korupsi yang paling nyata kita rasakan adalah meningkatnya biaya hidup karena setiap melakukan aktivitas selalu dituntut untuk membayar lebih, misalnya membayar biaya pengurusan KTP meski seharusnya gratis, membayar uang damai saat melanggar peraturan lalu lintas dan biaya untuk mempercepat pengurusan surat-surat kendaraan.
Hukuman yang tepat dijatuhkan bagi koruptor adalah hukuman yang sesuai dengan kadar perbuatannya yang dapat di realisasikan dalam bentuk hukuman mengembalikan semua harta hasil korupsi, membayar denda, kurungan penjara, membayar semua kerugian bahkan dalam kondisi terburuk koruptor harus dijatuhi hukuman mati sebagaimana disebutkan dalam UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Maka dari itu kita semua berhak dan perlu mengawasi perilaku mereka dalam kehidupan sehari-hari karena peran-peran kita dibutuhkan untuk menciptakan penegak hukum yang jujur dan bebas dari korupsi.
Sekian informasi mengenai Koruptor, Tindak Pidana Korupsi. Semoga informasi yang telah Riau Online berikan bermanfaat bagi pembaca.