RIAUONLINE, PEKANBARU-Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melakukan mutasi jabatan terhadap dua polisi pengancam korban pemerkosaan di Kabupaten Rokan Hulu.
Dua polisi tersebut diketahui bernama Bripka Jufri Oktaviaus Lumban Gaol dan Bripda Rismen Riski Sinaga.
Bripka Jufri digeser dalam jabatan baru sebagai BA Biddokkes Polda Riau yang saat ini masih diperiksa Bid Propam Polda Riau.
Sedangkan Bripda Rismen Riski digeser dalam jabatan baru sebagai BA Biddokkes Polda Riau yang juga tengah menjalani pemeriksaan.
"Mutasi itu hal biasa untuk kepentingan organisasi dan juga karier personel," tulis Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Jumat, 10 Desember 2021.
Sebelumnya diketahui, Dua orang oknum Polsek Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Diperiksa Bid Propam Polda Riau, Kamis, 9 Desember 2021.
Pemeriksaan ini tidak terlepas dari sikap dari kedua oknum tersebut yang melakukan pelanggaran profesi saat menjalankan tugasnya di Polsek Tambusai Utara.
"Bripka JL dan Bripda RS saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Riau secara intensif di Mapolda," ucap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 9 Desember 2021.
Kombes Narto juga mengatakan, kalau kedua oknum tersebut diperiksa atas lontaran kata-kata yang tidak pantas terhadap korban pemerkosaan inisial ZR (18), dimana korban diancam akan disangkakan karena tidak mau datang ke Polsek.
"Pemeriksaan atas perkataan yang tidak pantas kepada korban. Alasan tidak menghadiri panggilan korban. Keduanya saat ini menjalani pemeriksaan sampai malam ini," tutup Narto.