RIAUONLINE, PEKANBARU-Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan DPR RI terutama Komisi XI yang telah mengakomodir aspirasi daerah-daerah penghasil sawit terkait dana bagi hasil (DBH).
"Alhamdulillah. Kami mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada Ibu Menkeu dan jajaran serta DPR RI khususnya Komisi XI yang telah mendengar dan menyetujui aspirasi DBH Sawit," katanya setelah mendapat informasi DPR RI mengesahkan RUU Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah (HKPD), yang menjadi payung hukum bagi DBH Sawit, Selasa, 7 Desember 2021.
Seperti diketahui, daerah-daerah penghasil sawit seperti Riau sudah sejak lama menginginkan adanya DBH Sawit. Namun tidak bisa direalisasikan karena tidak ada payung hukum yang menjadi pijakan.
Masalah DBH ini diatur melalui UU HKPD (sebelumnya disebut UU Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah).
Dalam UU itu, belum diatur tentang DBH Sawit. Sebab itu, momentum revisi UU HKPD tahun ini menjadi momen terbaik bagi daerah-daerah penghasil sawit untuk memperjuangkan dasar hukumnya.
Aspirasi tersebut diakomodir UU HKPD melalui frame DBH lainnya, seperti DBH Sawit. Untuk pengaturan lebih detilnya tentang besaran dan lainnya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
Menkeu Sri Mulyani dalam pidatonya mengatakan, ia sependapat dengan masukan beberapa fraksi untuk mengembalikan
DBH sektor Perikanan
Selain itu, juga membuka peluang adanya opsi DBH dari penerimaan negara pada sektor lain seperti perkebunan, maka Pasal 123
RUU HKPD membuka kemungkinan penambahan jenis DBH lain, seperti sektor perkebunan sawit melalui mekanisme Peraturan Pemerintah setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR RI.
"Hal tersebut juga kami pandang sebagai bentuk penegasan bahwa RUU HKPD juga berkomitmen
untuk mendukung peningkatan kapasitas daerah," pungkasnya.