Sempat Beraksi di Malaysia, Pencuri Dana Nasabah Dibekuk Polsek Bukit Raya

vurat-bukit.jpg
(DEFRI/ RIAUONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dana nasabah senilai Rp 550 juta ini pernah beraksi di Malaysia. Ia juga resedivis di Polresta Pekanbaru tahun 2016.

Kini, Pria asal asal Kayu Agung, Sumatera Selatan bernama Dedi Eka Saputra (41) kembali dibekuk Polsek Bukit Raya Pekanbaru.

Pria berusia 41 ini dibekuk di rumahnya di jalan Veteran no. 22 RT 06/RW 04 Kelurahan Sidakersa, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan, Rabu, 1 Desember 2021 dinihari.

Kanitreskrim Polsek Bukit Raya, Iptu Dodi Vivino menceritakan kronologis kejadian pencurian uang nasabah Rp 550 juta tersebut.

"Pada hari Selasa, 16 November 2021 sekira pukul 16.00 WIB, Dedi yang menjadi otak pelaku beraksi bersama dua rekannya Umar dan Anto," ucap Iptu Dodi kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 6 Desember 2021.



Selanjutnya, korban bernama Wahid Supriyadi (35) keluar dari Bank BNI Sudiman membawa uang tunai hasil penjualan mobil sebesar Rp 550 juta disimpan di bawah jok sebelah sopir.

"Selanjutnya Wahid bersama istri dan 2 anaknya pergi makan di rumah makan Sederhana Jalan Tuanku Tambusai dengan memarkirkan mobilnya di depan toko Abadi," lanjut Kanitreskrim Polsek Bukit Raya.

Ketika selesai makan pelapor menuju parkiran dan membuka mobil dengan remote mobil, namun ketika membuka mobil pelapor terkejut melihat jaket penutup uang tunai telah berada di atas jok. Setelah diperiksa ternyata uang tunai milik pelapor sejumlah Rp 550 juta sudah tidak ada.

"Hingga akhirnya pelaku melarikan diri ke Palembang dan dibekuk di rumahnya pukul 04.00 WIB subuh. Saat penangkapan pelaku melakukan perlawanan hingga diberikan tindakan tegas terukur," pungkasnya.

Dua orang rekannya yang berhasil melarikan diri tengah dalam pengejaran dan masuk DPO.

Adapun hasil uang pencurian tersebut dibagi Rp 25 juta masing-masing pelaku dan dibelikan untuk keperluan sehari-hari serta kebutuhan pribadi.