Laporan Hendra Dedafta
RIAUONLINE, PEKANBARU-Polisi telah melakukan gelar perkara kasus dugaan penggunaan gelar palsu yang dilakukan oleh Ketua DPRD Siak Indra Gunawan di Mapolda Riau, Kota Pekanbaru pada Kamis 2 Desember 2021 kemarin.
LSM Perkara Riau sebelumnya melaporkan dugaan penggunaan gelar Sarjana Ekonomi (SE) palsu yang dilakukan oleh Ketua Golkar Siak itu pada 6 September 2021.
Dalam surat undangan gelar perkara yang diperoleh Riauonline.co.id dengan nomor B/2207/XI/RES.1.24./2021/Ditreskrimum, Subdit III Ditreskrimum sedang melakukan penyelidikan laporan pemalsuan akte autentik atau pemalsuan surat atau menggunakan gelar akademik yang diperoleh dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan atau menggunakan gelar akademik palsu yang dilakukan oleh Indra Gunawan selaku Ketua DPRD Kabupaten Siak sejak tahun 2014-2019 di Kantor DPRD Siak.
Ketua LSM Perkara Riau, Freddy mengatakan, gelar perkara itu sebagai tindak lanjut dari laporan pihaknya terkait dugaan penggunaan gelar palsu yang dilakukan oleh Indra Gunawan.
"Jadi, gelar perkara itu sebagai tindak lanjut bahwa laporan kita terhadap yang bersangkutan tadi di indahkan penegak hukum (Polda Riau)," kata dia kepada Riauonline, Jumat 3 Desember 2021.
Freddy juga berharap dengan telah dilakukannya gelar perkara ini, Polda Riau bisa secepatnya menetapkan Indra Gunawan sebagai tersangka agar memberikan efek jera bagi yang bersangkutan.
"Iya, yang bersangkutan wajib mempertanggungjawabkan perbuatan hal ini ke penegak hukum dan publik. Sebab itu gelar lo, kasian orang-orang yang kuliah bertahun-tahun untuk mendapatkan gelar itu. Sementara, ada orang yang hanya meng