Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Pengancaman di Rumah Dinas Agung Nugroho

Rumah-Agung-diserang-OTK2.jpg
(RAHMADI DWI/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Polda Riau menetapkan tujuh tersangka kasus pengancaman di rumah dinas Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, Agung Nugroho.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto menyebut, tujuh pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tujuh pelaku ditetapkan sebagai tersangka, dua pelaku inisial IRF dan SYAR dilakukan penahanan,” ungkapnya, Kamis, 2 Desember 2021.

Ia menambahkan, untuk lima pelaku tidak dilakukan penahanan melainkan wajib lapor.

“Lima lainnya inisial AFR, REZ, DZI, NOV dan AFRI wajib lapor, dijerat pasal 167 KUHP,” sebut Kombes Sunarto.

Sebelumnya, satu diantara tujuh pelaku pengancaman di rumah dinas Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan, tujuh terduga pelaku tersebut ditangkap di Jalan Harapan Raya.



“Pelaku ada tujuh orang diamankan, ada Zal yang merupakan seorang PNS, Reza, Zikri, Anju, Irfan, Apri dan Nof,” sebut Kabid Humas Polda Riau, Selasa, 30 November 2021.

Kombes Sunarto menambahkan, usai kejadian pengancaman di rumahnya, korban kemudian membuat laporan ke Polda Riau.

Dirinya mengatakan, korban membuat laporan atas kasus pengancaman.

“Kasus yang dilaporkan korban bukan penyerangan, tapi pengancaman, pelaku mengancam akan menghajar pelapor yang merupakan wakil ketua DPRD Provinsi Riau,” sebut Sunarto.

Ia menyebut, saat kejadian pelaku memaksa masuk ke dalam rumah dinas dan berteriak melakukan pengancaman.

“Pelaku ini datang kerumah pelapor mengancam pelapor untuk dihajar, disuruh keluar untuk dihajar,” terangnya.

Saat ini, ketujuh terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif.

“Pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif, terkait motif masih dalam pemeriksaan,” tutupnya.