RIAUONLINE - Untuk melakukan perjalanan antar negara, seorang warga negara wajib membawa dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, perserikatan bangsa-bangsa atau organisasi internasional lainnya yang memuat identitas pemegangnya atau yang disebut dengan dokumen perjalanan. Dokumen perjalanan berfungsi tidak hanya sebagai dokumen perjalanan antar negara, namun juga merupakan bukti identitas diri dan bukti kewarganegaraan bagi pemegangnya pada saat berada di luar wilayah negaranya. Saat ini Riau Online akan membahas mengenai Paspor, Tata cara membuat paspor online dan paspor biru, simak ulasannya berikut ini.
Tata cara membuat paspor online
Dokumen yang harus disiapkan untuk membuat paspor:
- KTP atau menggunakan surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu keluarga yang masih berlaku
- Akta kelahiran
- Perkawinan atau buku nikah
- Ijazah
Di dokumen tersebut harus mencantumkan nama, tempat tanggal lahir, nama orang tua. Apabila tidak ada berarti pemohon harus melampirkan surat keterangan dari institusi yang berwenang.
Bagi orang asing yang mendapatkan kewarganegaraan Indonesia harus menyertakan surat kewarganegaraan Indonesia. Apabila telah ganti nama wajib menyiapkan surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang
Nama aplikasi paspor online
Pendaftaran dilakukan lewat aplikasi antrian paspor online atau APAPO aplikasi dapat diunduh di appstore atau Google play
Berikut langkah-langkah pembuatan paspor
- Isi aplikasi data yang disediakan dan lampiran dokumen dokumen persyaratan
- Dokumen akan diperiksa oleh petugas imigrasi
- Setelah lengkap, petugas imigrasi akan memberikan tanda terima permohonan serta kode pembayaran
- Jika dokumen belum lengkap, dokumen akan dikembalikan dan permohonan dianggap ditarik kembali.
Paspor, Tata cara membuat paspor online dan paspor biru selanjutnya yaitu syarat-syarat pengajuan paspor biru.
Syarat-syarat pengajuan paspor biru: Keperluan perjalanan ke luar negeri
(Untuk pimpinan, dosen, karyawan dan mahasiswa)
Surat rekomendasi pembuatan paspor biru melalui persetujuan kepala KUIK
Melampirkan syarat-syarat pembuatan paspor:
- Mengisi daftar riwayat hidup rangkap 3
- Melampirkan surat penerimaan universitas rangkap 3
- Melampirkan surat undangan dan surat sponsor
- Mengisi form permohonan paspor (exit permit dan CV)
- Pas foto berlatar warna putih (berdasi untuk pria) 4 x 6 sebanyak 6 lembar
- Surat perjanjian (bagi yang berada di luar negeri lebih dari 3 bulan)
- Copy SK PNS terakhir dan kartu pegawai
- Mengisi form Visa
- Mengirimkan semua berkas ke BPKLN
- Lama pengurusan 2 bulan
Alur pengajuan surat tugas ke kantor internasional
Surat rekomendasi dari fakultas (surat permohonan dari) dengan mengetahui dekan
Surat undangan acara: konfrensi, sit-in, beasiswa, visiting, camp cooperation, seminar internasional
Proposal kegiatan, jika itu konferensi atau seminar internasional.
Proses pengajuan surat tugas
- Surat tugas (kantor internasional) diproses dengan persetujuan kepala KUIK, wakil rektor IV dan menunggu tanda tangan rektor
- Proses persetujuan rektor tergantung beliau ada di tempat atau tidak
Sekian informasi mengenai Paspor, Tata cara membuat paspor online dan paspor biru. Semoga informasi yang telah Riau Online berikan bermanfaat bagi pembaca.
(LINDA MANDASARI)