RIAU ONLINE, PEKANBARU - Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Zulkarnain mengatakan, pemerintah harus berperan untuk mendorong perusahaan mengembalikan karyawan yang dirumahkan atau yang sudah di PHK ke tempat asal mereka bekerja.
Zulkarnain berharap kepada dewan pengupahan yang terdiri dari perwakilan buruh, perwakilan pengusaha, dan juga Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau agar bisa memperhatikan pekerja yang dirumahkan atau di PHK akibat dampak pandemi Covid-19.
"Yang pertama penyelamatan dulu. Saya memandang dari sisi penyelamatan. Pertama pemerintah harus menyelamatkan karyawan yang dirumahkan atau yang kena PHK ini dulu," katanya.
Politisi PPP ini mendukung kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun depan diprediksi sebesar Rp3 juta lebih.
Ini berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau yang naik sebesar 1,7 persen, hanya saja, ia meminta untuk tidak melupakan karyawan yang dirumahkan.
"Kenaikan UMP yang diperkirakan hanya naik sekitar Rp50ribu juga tidak signifikan. Namun demikian, diharapkan jika harus naik dewan pengupahan tidak melupakan karyawan yang dirumahkan," pungkasnya.