RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rizky Rahmatullah membantah tuduhan adanya kongkalikong Kejati Riau terhadap penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Siak periode 2014-2019.
Hal tersebut disampaikan Rizky di aula Kejati Riau bersama Wakajati, Hutama Wisnu dan Asisten Intelijen (Asintel) Raharjo Budi Kisnanto.
"Sampai saat ini penanganan perkara Bansos di Siak periode 2014-2019 masih berlanjut. Terkait isu liar yang mengatakan Kejati Kongkalikong, itu tidak benar," ucap Rizky, Senin, 29 November 2021.
Selain itu, Rizky juga mengatakan sampai saat ini Kejati Riau sudah melayangkan surat panggilan sebanyak 1.364.
"Dari 1.364 surat panggilan yang kita layangkan, sudah hampir 900 orang saksi yang telah memenuhi panggilan tersebut untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi bansos Siak," terangnya.
Rizky juga mengakui penyidikan kasus dugaan korupsi bansos Siak ini memakan waktu lama dan penyidik sangat berhati-hati karena rawan ditunggangi nuansa politis.
"Saya pastikan penyidik tetap independen dan tidak ada intervensi," lanjutnya.
Pada korupsi bansos Siak ini, ada 15 item belanja yang harus diusut.
Adapun 15 item tersebut adalah pertama; bansos bagi rumah tangga miskin. Bantuan ini diterima oleh 700 sampai 1000 orang penerima per tahun.
Kedua bansos untuk penyandang cacat, ketiga bansos untuk fakir miskin, keempat bansos untuk yatim piatu, kelima bansos untuk suku terasing, keenam bansos untuk mahasiswa PTIQ dan IIQ.
Ketujuh bansos untuk mahasiswa luar negeri, kedelapan bansos untuk rombongan belajar, kesembilan bansos untuk beasiswa S1, kesepuluh bansos untuk beasiswa S2, kesebelas bansos untuk beasiswa D3.
Keduabelas, bansos untuk beasiswa S1 akhir/skripsi, ketigabelas bansos untuk beasiswa S2 akhir/tesis, keempatbelas bansos untuk beasiswa D3 akhir, dan terakhir bansos untuk karya ilmiah.
"Jumlah penerima bantuan mencapai ribuan orang, tahun anggaran panjang dari 2014 sampai 2019."
"Untuk itu kami minta dukungan semua pihak, kami sangat terbuka dan akan menyampaikan perkembangan perkaranya kepada awak media," pungkasnya.
Terkait target penyelesaian perkara, Rizky mengaku tak berani mematok waktu. Namun ia meyakini akan terus dilakukannya evaluasi, khususnya terkait cara atau metode penyidikan, perkara ini bisa semakin cepat diselesaikan.