RIAU ONLINE PEKANBARU - Aliansi Mahasiswa Masyarakat Peduli Bengkalis (AMMPB) berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Riau, Kamis, 25 November 2021.
Dalam aksinya, massa ahasiswa menuntut Pemprov Riau mencabut izin penambangan pasir PT Logo Mas Utama di Pulau Rupat,karena merusak lingkungan.
Aksi mahasiswa dikawal aparat Kepolisian dan Satpol PP Provinsi Riau.
Setelah kurang lebih 1 jam berorasi, tuntutan mahasiswa diterima salah satu anggota Satpol PP bernama, Gumul Harahap. Ia berjanji akan menyampaikan aspirasi mahasiswa ke Pemprov Riau.
"Jadi aspirasi atau tuntutan ini nanti akan saya sampaikan kepada pimpinan saya Kasatpol PP, nanti beliau yang akan menyampaikan kepada pihak yang berwenang untuk menanggapi ini," ucap Gumul Harahap meyakinkan.
Korlap aksi Helmi Swada mengatakan kegiatan penambangan pasir di laut Pulau Rupat dilakukan oleh PT. Logo Mas Utama dinilai telah menimbulkan banyak dampak negatif bagi masyarakat tempatan hingga kelestarian lingkungan.
"Akibat kegiatan penambangan pasir itu, terumbu karang menjadi rusak, sehingga mengancam ekosistem dan biota laut. Akhirnya apa, nelayan tidak bisa mencari ikan dan mata pencarian masyarakat akan terancam dan hilang," terang Helmi.
Selain itu, kegiatan penambangan pasir juga dilakukan di kawasan strategis pariwisata nasional (KSPN) di Rupat yaitu pantai Beting Aceh, Pulau Babi dan sekitarnya.
"Izin Usaha Pertambagan (IUP) PT. Logo Mas Utama yang dikeluarkan Pemprov Riau, adalah izin yang berada di kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), adalah tempat pariwisata di Rupat, Kabupaten Bengkalis," pungkasnya.
Berikut tuntutan mahasiswa kepada Pemprov Riau yang berbunyi:
1. Cabut Izin PT. Logo Mas Utama karena telah membuat nelayan sengsara karena tidak bisa mencari ikan.
2. Stop!!! Aktivitas Penambangan Pasir Laut Di Pulau Rupat.
3. Usut Tuntas Oknum Pajabat Pemberintah Provinsi Riau yang memberikan Izin Penambangan Pasir Laut di Pulau Rupat yang merupakan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).
4. Selamatkan Biota Laut dan Terumbu Karang di Laut Pulau Rupat yang merupakan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) akibat Aktivitas Penambangan Pasir Laut PT. Logo Mas Utama.
5. Pengusaha kaya raya masyarakat menderita, kemudian Perusahaan tidak ditangkap, sementara masyarakat ditangkap.
6. Usut Tuntas Dugaan Aliran dana dari PT. Logo Mas Utama kepada oknum Pejabat Pemerintah Provinsi Riau sebesar USD 600.000 (Enam Ratus Ribu Dolar Amerika) atau setara Rp8.500.000.000,- (Delapan Milyar Lima Ratus Juta Rupiah).
7. Diminta kepada KPK RI, Kepolisian dan Kejaksaan mengusut tuntas dugaan aliran dana kepada oknum Pejabat Pemerintah Provinsi Riau yang memberikan izin kepada PT. Logo Mas Utama untuk penambangan pasir di pulau Rupat Kabupaten Bengkalis Provinisi Riau.