Kuasa Hukum dari Dekan Fisip Universitas Riau, Dodi Fernando menemukan indikasi pelapor kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus Unri terlibat prostitusi online.
(istimewa)
RIAUONLINE, PEKANBARU - Dodi Fernando, kuasa hukum tersangka dugaan pelecehan seksual, Syafri Harto, sangat yakin kalau kliennya tidak terbukti bersalah atas apa yang dituduhkan terhadap Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) tersebut.
Dodi Fernando yakin 100 persen kalau ia mampu membebaskan Syafri Harto dari segala jeratan disangkakan oleh aparat penegak hukum di persidangan nanti.
"Kami menunggu perkara ini disidangkan di pengadilan. Di sana saya yakin 100 persen dapat membuktikan kalau klien kami tidak bersalah," ungkap Dodi Fernando, Senin (22/11/2021).
Saat ditanyakan mengenai penetapan tersangka kliennya, Dodi tidak mempermasalahkan hal tersebut. Itu, tuturnya, kewenangan penyidik.
"Perihal status Syafri Harto sebagai tersangka, itu wewenang penyidik. Pak Syafri Harto akan bersikap kooperatif," tegasnya.
Bagi Dodi, ini awal dari proses hukum dan keputusan tetap ada di pengadilan.
"Mari kita tunggu saja apa keputusan pengadilan membuktikan kalau Syafri Harto tidak bersalah dan tidak pernah melakukan seperti dituduhkan," pungkasnya.
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) YLBHI Pekanbaru menunggu keberanian jaksa dalam mengungkap fakta pelecehan seksual di lingkungan kampus Universitas Riau.
Pasalnya, penyidik Polda Riau telah menetapkan Syafri Harto dari saksi menjadi tersangka dugaan tindak pidana perbuatan cabul.
"Harapan kita setelah pihak kepolisian menetapkan SH sebagai tersangka, ada proses pelimpahan berkas kepada pengadilan," ujar kuasa hukum penyintas dugaan pelecehan seksual mahasiswi Unri, Rian Sibarani.
Ia berharap, jaksa berani mengungkapkan kasus dugaan pelecehan seksual ini.
"Kita tunggu keberanian jaksa mulai dari pelimpahan berkas dari Polda Riau hingga adanya P21," pungkasnya.