RIAUONLINE, PEKANBARU-Setelah melalui beberapa tahapan, Penyidik Polda Riau menetapkan Dekan Universitas Riau, Syafri Harto sebagai tersangka tindak pidana dugaan perbuatan cabul, Kamis, 18 November 2021.
Berita ini tentu sudah ditunggu-tunggu oleh warga +62 khususnya di Pekanbaru.
Status Syafri Harto jadi tersangka bikin netizen Pekanbaru perang komentar.
Seperti yang disampaikan oleh sejumlah nettizen dalam komentar di Instagram @kabarpekanbaru
"Makan tuh sumpahnya," tulis @butterfly_blue79
"Alhamdulillah, itu baru keren, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka juga," @arie_piterpan
"Bikin malu anak istri, bibir mana bibir," @muthiaediet
"Alhamdulillah ada juga keadilan di Pekanbaru ini," @cahayamadona
Selanjutnya ada juga yang menyindir ucapan Syafri Harto yang akan menuntut admin @kumahi_ur dan mahasiswa bimbingannya L dengan Rp 10 Miliar.
"Yah gak jadi cair 10 miliarnya hahaha," tulis @arelmaulesya.
"Yah gak jadi dapat Rp 10 M," @rovikal
"Bibir mana bibir, eh borgol mana borgol," tulis @prams5510
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan akan segera melakukan pemanggilan kembali kepada Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau, Syafri Harto.
Namun kali ini bukan sebagai saksi, tapi sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Mahasiswi bimbingannya inisial L.
"Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka," ucap Kombes Pol Narto, Kamis, 18 November 2021.