RIAUONLINE, PEKANBARU-Sampai hari ini Rektor Universitas Riau, Aras Mulyadi masih belum menonaktifkan status dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Syafri Harto.
Hal tersebut disampaikan Lembaga Bantuan Hukum penyintas, Rian Sibarani di kantornya jalan Kuda Laut, Kecamatan Sukajadi Pekanbaru.
"Sampai saat ini belum ada pencopotan ataupun penonaktifan dari Rektor Universitas Riau," ucap Rian kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 18 November 2021.
Selain itu, Rian juga menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga penyintas mendapatkan kembali kepercayaan diri dengan dihukumnya pelaku pelecehan seksual.
"Kita akan terus kawal kasus ini dan kita dampingi penyintas mendapatkan keadilan," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan akan segera melakukan pemanggilan kembali kepada Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau, Syafri Harto.
Namun kali ini bukan sebagai saksi, tapi sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Mahasiswi bimbingannya inisial L.
"Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka," ucap Kombes Pol Narto, Kamis, 18 November 2021