RIAUONLINE, PEKANBARU-Penyidik Polda Riau butuh waktu delapan hari untuk meningkatkan status Syafri Harto dari saksi ke tersangka dugaan perbuatan tindak pidana cabul.
Syafri Harto diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polda Riau, Rabu, 10 November 2021.
Namun hari ini, Kamis, 18 November 2021 Polda Riau menetapkan status Syafri Harto sebagai tersangka.
"Setelah melalui proses gelar perkara, status SH ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dugaan perbuatan cabul," tulis Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto dalam keterangannya, Kamis, 18 November 2021.
Penetapan proses tersangka oleh Penyidik Polda Riau dilalui sejumlah proses tahapan, mulai dai pemeriksaan saksi-saksi, (pelapor, terlapor, pihak kampus), penyidikan, olah perkara hingga menggunakan mesin pendeteksi kebohongan.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan SH diperiksa menggunakan Lie Detector (Pendeteksi Kebohongan).
"Untuk terlapor lita gunakan pendeteksi kebohongan atau lie Detector," ucap Kombes Narto kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin.
Selain itu, Kombes Narto juga mengatakan saat ini telah memeriksa 13 orang saksi terkait dugaan pelecehan seksual di Universitas Riau.
"Sejauh ini sudah 13 saksi diperiksa terkait kasus dugaan pelecehan di kampus," pungkasnya.