RIAU ONLINE, BENGKALIS - Satreskrim polres Bengkalis turut menangkap ayah pembunuh pensiuan PT CPI, Helimisyah, inisial AS (45). Ayah pelaku ditahan polisi karena berupaya menghilangkan barang bukti.
"AS (45) tidak lain adalah bapak dari pelaku pembunuhan terhadap korban Helmisyam. Pelaku turut kita amankan karena terlibat menghilangkan barang bukti dari aksi kejahatan yang dilakukan oleh anaknya tersebut," terang Kapolres AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasat Reskrim AKP Meiki Wahyudi saat gelar pres rilis, Senin 15 November 2021.
Kapolres AKBP Hendra menambahkan, usai menghabisi nyawa korban, pelaku AP (22) juga mengambil dompet korban berisikan uang Rp 1.200.000 serta handphone milik korban dan langsung pulang ke rumah orang tuanya.
"Usai melakukan aksinya dan menggasak barang-barang korban, pelaku sempat pulang ke rumah orang tuanya dan menceritakan kejadian tersebut kepada bapaknya ini. Dan oleh bapaknya, pelaku disuruh menyelamatkan diri kabur ke Kabupaten Kampar," terang Kapolres.
Sedangkan AS juga menerima uang sebesar Rp 400.000 dari anaknya AP (22) hasil rampasan milik korbannya.
"AS juga telah melenyapkan barang bukti lainya, seperti tas dan termos minuman milik korban yang diambil oleh anaknya ini dengan dibakar dengan tujuan menghilangkan barang bukti. Kita juga menemukan galian pada tanah di perkarangan rumahnya untuk menanam barang bukti tersebut," terang Kapolres.
Atas ulahnya itu, bapak dari pelaku pembunuhan harus menghabiskan sisa umurnya di dalam jeruji besi.
"Atas perbuatanya telah menghilangkan barang bukti dari aksi pembunuhan ini, pelaku AS terancam dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara," pungkasnya.