Pemprov Riau adakan pertemuan dengan Tim Komisi IX DPR RI dalam rangka pengawasan terhadap kesiapan dan dukungan pemerintah dalam menerapkan intruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 di Balai Serindit, Selasa, 9 November 2021.
(muthi/RIAUONLINE)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Gubernur Riau Syamsuar mengatakan, guna mendukung pelaksanaan amanah Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sudah memberi perlindungan sosial kepada masyarakat.
Diantaranya BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 16.800 pegawai tidak tetap.
"16.800 pegawai ini berada di lingkungan Pemprov Riau dalam dua program," katanya kepada wartawan, Selasa, 9 November 2021.
Dua program tersebut, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian melalui APBD Riau. Kegiatan lainnya, membuat instruksi Gubernur Riau nomor 230 tahun 2021.
Intruksi ini tentang kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Riau sebagai tindak lanjut dari Inpres Nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Lebih lanjut, Syamsuar menjelaskan, kegiatan lainnya melaksanakan FGD untuk perusahaan sektor perkebunan yang melibatkan tenaga kerja bersama Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau.
Pemprov Riau juga melakukan koordinasi dan kolaborasi secara rutin dengan BPJS tenaga kerja provinsi Riau.
"Hal ini dalam rangka menyusun dan melaksanakan program peluasan serta pembentukan tim terpadu. Untuk turun ke perusahaan yang belum memberikan jaminan sosial sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Diketahui, Pemprov Riau adakan pertemuan dengan Tim Komisi IX DPR RI dalam rangka pengawasan terhadap kesiapan dan dukungan pemerintah dalam menerapkan intruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Pertemuan ini diadakan di Balai Serindit, Selasa, 9 November 2021.