RIAUONLINE, PEKANBARU - Ketua Komisi I DPRD Riau, Ade Agus Hartanto menyebut keberadaan pinjaman online (pinjol) saat ini sangat meresahkan. Penagihan yang melibatkan pengancaman terhadap relasi korban disebut Ade kerap dilakukan berelbihan oleh pinjol.
"Banyak korban berjatuhan karena stress dengan tekanan dari oknum pinjol. Kalau mendapat teror silahkan hubungi pihak berwajib, minta perlindungan ke kepolisian," ungkap Ade, Jumat 22 Oktober 2021.
Secara teknis Ade menyebut tidak paham bagaimana cara pinjol bisa mengakses kontaknya. Tapi Ade menyebut secara pribadi ia pernah mendapat telepon ancaman untuk rekannya yang mungkin melakukan pinjaman online.
"Saya juga tidak tahu persis bagaimana cara mereka mendapatkannya, apa ya diupload. Tapi yang kita saksikan saat ini, yang beredar di masyarakat ancaman terhadap nasabah ini seolah-olah pinjol ini punya akses kontak ke nasabah tersebut," katanya.
Ia meminta masyarakat berhati-hati untuk mengambil pinjaman dari pinjol. Meski caranya sangat mudah, tak jarang pinjol mematok bunga sangat tinggi.
Menurutnya, sebelum melakukan pinjaman sebaiknya terlebih dahulu mencari tahu keabsahan pinjol tersebut dan dipastikan legalitasnya.
"Ini harus jadi catatan kita. Legalitasnya harus jelas, terdaftar di OJK, tidak ilegal," tegasnya.
Hal ini disebutnya tengah ditelusuri oleh DPRD Riau mengenai keberadaannya. Menurutnya bisa saja dibuat aturan Perda Pinjol jika diperlukan.
Tak salah rasanya kalau kita buat aturan khusus mengenai pinjol yang ada di provinsi Riau.
Ia tidak menampik ada pinjol yang legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta memberi pinjaman sesuai aturan. Pinjol legal ini disebutnya juga perlu dilindungi sehingga tidak terkena imbas pinjol ilegal.
"Di DPRD kita tengah menelusuri seluas mana pinjol ini. Apakah ada di dalam provinsi atau luar provinsi. Kita akan susun regulasi sehingga yang meminjamkan dan yang dipinjamkan memiliki hak dan tanggung jawab masing-masing," Tutup Ade.