RIAUONLINE, PEKANBARU-Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra terlihat menggunakan rompi orange dengan tangan terborgol keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 20 Oktober 2021 sekira pukul 20.45 WIB.
KPK resmi menahan Andi Putra karena diduga terlibat suap izin Perkebunan Sawit milik PT Adimulia Agrolestari.
Anak Sukarmis ini terlihat enggan berbicara dan tidak mau berkomentar saat digiring ke mobil Tahanan setelah OTT KPK di Kuansing.
Dari data yang dikirim KPK, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Periode 2021-2026, Andi Putra diduga menyepakati uang pelicin sebesar Rp 2 Miliar sebagai izin Hak Guna Usaha (HGU) Sawit di Kabupaten Kuansing, Riau.
Hal tersebut diketahui setelah adanya pertemuan antara Andi Putra dengan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.
Andi Putra diborgol dan pakai baju tahanan
Dalam pertemuan tersebut, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 % Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA).
Untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhan minimal uang Rp 2 miliar yang disepakati.
Pembayaran pertama sekitar bulan September sejumlah Rp 500 juta. Uang tersebut diserahkan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.
Selanjutnya, Senin,18 Oktober 2021 Sudarso kembali menyerahkan pembayaran kedua sejumlah Rp 200 juta.
Hingga akhirnya, transaksi tersebut tercium KPK dan melakukan OTT di Kabupaten Kuansing, Riau.