Bupati Kuansing Andi Putra diberangkatkan ke Jakarta usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK selama 19 jam di Mapolda Riau
(RAHMADI/ RIAUONLINE)
RIAUONLINE, PEKANBARU-Baru dua kali pembayaran izin Hak Guna Usaha (HGU) Sawit PT Adimulia Agrolestari, Bupati Kuansing Andi Putra sudah terjaring OTT KPK di Kuansing, Senin,18 Oktober 2021.
Pembayaran pertama sekitar bulan September sejumlah Rp 500 juta. Uang tersebut diserahkan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.
Selanjutnya, Senin,18 Oktober 2021 Sudarso kembali menyerahkan pembayaran kedua sejumlah Rp 200 juta.
Hingga akhirnya, transaksi tersebut tercium KPK dan melakukan OTT di Kabupaten Kuansing, Riau.
Dari data yang dikirim KPK, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Periode 2021-2026, Andi Putra diduga menyepakati uang pelicin sebesar Rp 2 Miliar sebagai izin Hak Guna Usaha (HGU) Sawit di Kabupaten Kuansing, Riau.
Hal tersebut diketahui setelah adanya pertemuan antara Andi Putra dengan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.
Dalam pertemuan tersebut, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 % Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA).
Untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhan minimal uang Rp 2 miliar yang disepakati.