KPK geledah kantor bupati Kuansing setelah OTT yang dilakukan KPK di Kuansing terkait suap HGU perusahaan sawit yang menjerat Andi Putra/Robi Susanto/Riau online
(Robi Susanto/Riau online)
RIAUONLINE, PEKANBARU-Ada peristiwa menarik saat Komisi Pemberantasan Korupsi hendak mengamankan Bupati Kuansing, Andi Putra saat OTT KPK di Kuansing.
KPK ternyata sempat kehilangan jejak Andi Putra sesaat setelah General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso dan rekannya menyerahkan uang di kediaman pribadi Andi Putra.
Berdasarkan kronoligis penangkapan yang diterima RiauOnline dari KPK, awalnya KPK menerima informasi dari masyarakat bahwa Bupati Kunsing Andi Putra akan menerima hadiah berupa uang terkait permohonan atau perpanjangan Hak Guna Usaha dari perusahaan swasta.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa PT Adimulia Agrolestari sedang mengurus perpanjangan sertifikat HGU yang mana dalam prosesnya perlu menyertakan surat persetujuan dari Andi Putra selaku Bupati Kuansing.
Pada tanggal 18 Oktober 2021, sekitar jam 11.00 WIB, tim KPK mendapatkan informasi General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso dan Senior Manager PT Adimulia Agrolestari, Paino diduga telah membawa uang Rp 200 juta untuk diserahkan kepada Andi Putra dan masuk ke rumah pribadi Andi di Kuansing.
Sekitar 15 menit kemudian Sudarso dan Paino keluar dari Rumah Pribadi Andi Putra.
Beberapa saat kemudian tim KPK langsung mengamankan Sudarso, Paino, Yuda dan Juang di Kuansing.
Setelah memastikan telah ada penyerahan uang kepada Bupati, beberapa saat kemudian tim KPK berupaya turut pula mengamankan Andi Putra, namun tidak ditemukan sehingga tim KPK melakukan pencarian.
Senin, 18 Oktober 2021, diperoleh Informasi Andi Putra berada di Pekanbaru, sehingga tim KPK selanjutnya mendatangi rumah pribadi Andi di Pekanbaru namun tidak berada ditempat.
Selanjutnya tim KPK meminta pihak keluarga Andi untuk menghubunginya agar kooperatif dan datang menemui tim KPK yang berada di Polda Riau.
Setelah itu, sekitar pukul 22.45 WIB, Andi Putra, Hendri Kurniadi (Supir pribadi), Andri Meiriki (Staf umum bagian persuratan Bupati), dan Deli Iswanto (Supir Bupati) mendatangi Polda Riau.
Selanjutnya tim KPK meminta keterangan kepada pihak-pihak dimaksud.
Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp 500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp 80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD1.680 dan serta HP Iphone XR.