RIAUONLINE, PEKANBARU-Direktorat Narkoba Polda Riau menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Swadaya, Gang Potlot, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, dari penggeledahan polisi mengamankan 32 bungkus narkotika jenis sabu.
Ditanarkoba Polda Riau menangkap AS dan HS karena teribat peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional.
Kapolda Riau, Irjen Agung Setia Imam Effendi mengatakan, dari hasil pemeriksaan AS mengakui bahwa narkotika tersebut milik AG seorang warga Aceh yang berada di Malaysia.
“Tim melakukan pengembangan kembali terhadap seorang wanita yang diduga mengetahui sabu tersebut bernama HS. HS ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, saat berencana kabur menuju bandara,” ucapnya, Senin, 18 Oktober 2021.
Dua pelaku pengedar narkoba 81 KILOGRAM di jalan swadaya gang Plotot, Kecamatan Tampan AS (52) dan HS (47) /DEFRI CANDRA /Riau Online
Dari pemeriksaan terhadap HS, ia mengakui bahwa stok sabu masih ada disimpan.
“Tim kembali mengamankan 49 bungkus narkotika jenis sabu, total sebanyak 81 kilogram,” terang Irjen Agung.
Kapolda Riau menyebut, rumah kontrakan yang letaknya tersudut ini menjadi pilihan bagi tersangka untuk menyimpan barang haram tersebut.
“Rumah kontrakan yang menyelinap ini menjadi pilihan bagi mereka, di dalam rumah ini kita dapatkan 32 kilogram sabu dan di Tobek Gadang kita amankan 49 kilogram sabu,” jelasnya.
Irjen Agung mengatakan, jarigan ini dikendalikan seorang WNI asal Aceh yang berada di Malaysia, berinisial AG.
“Sedangkan teknis pengiriman sabu dikendalikan oleh seorang napi di Lapas Tandgerang untuk wilayah Riau, Jambi, Palembang dan Jakarta,” tuturnya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolda Riau untuk pengembangan lebih lanjut.