Dalam Sepekan, Polda Riau Ungkap Peredaran 270 Kilogram Sabu

Pengedar-sabu-gang-Potlot.jpg
(DEFRI CANDRA /Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Dalam sepekan, Polda Riau sudah mengungkap 270 Kilogram Narkoba jenis sabu di Provinsi Riau.

 

Rinciannya, 189,31 Kilogram Sabu pertama di ekpose di Mapolda Riau dengan 23 tersangka, Senin, 11 Oktober 2021.

 

Selanjutnya, Minggu, 17 Oktober 2021 Polda Riau kembali mengungkap peredaran narkoba jaringan Malaysia dengan dua tersangka di jalan Swadaya, Gang Plotot, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

 

Pengungkapan kasus Pertama, Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi memerintahkan Polresta dan Polres jajaran untuk menangkap Bandar atau Gembong Narkoba paling dicari.

"Saya perintahkan kepada Polresta dan Polres jajaran untuk menangkap otak pelaku pengedar narkoba bernama Debus," ucap Irjen Pol Agung.

 



Lulusan Akpol 1988 ini bahkan sudah menginginkan Debus sudah Ditangkap dalam jangka waktu satu bulan.

 

"Bulan besok kita sudah bisa ekspose kembali dengan Debus sebagai tersangka hadir di Mapolda Riau," pungkasnya.

 

Terbaru, Polda Riau kembali mengamankan AS (52) dan HS (47) dibekuk pada dua lokasi berbeda secara dua hari berturut-turut.

 

AS dibekuk di rumah kontrakan yang disewanya di jalan Swadaya Gang. Potlot Pekanbaru, Selasa, 12 Oktober 2021.

 

Sedangkan HS dibekuk saat tengah bersembunyi di sebuah hotel jalan Sudirman dan berhasil ditangkap saat berencana kabur menuju Bandara SSK II, Rabu, 13 Oktober 2021.

 

Jaringan ini dikendalikan seorang WNI asal Aceh yg berada di Malaysia an AG dan teknis pengiriman sabu dikendalikan oleh seorang napi di Jakarta asal Aceh untuk wilayah Riau, Jambi, Palembang, dan Jakarta.

 

Pelaku dan barang buktinya diamankan di Direktorat Narkoba Polda Riau untuk proses sidik.