Dua Bandar Togel di Kuansing Diringkus Polisi

bandar-togel.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Team Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuansing menangkap dua terduga pelaku tindak pidana judi Toto gelap (Togel) Online, SO (56) dan HO (36) di Desa Sawah, Kecamatan Kuantan Tengah, Sabtu, 16 Oktober 2021 sekira pukul 14.00 WIB.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasubbag Humas Polres Kuansing, AKP Tapip Usman mengungkapkan, penangkapan kedua terduga pelaku ini berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan anggota Satreskrim Polres Kuansing.

"Awalnya HO kita tangkap dan ditemukan aplikasi sms atau pesan singkat yang masuk berupa angka-angka diduga nomor togel," kata Kapolres melalui Kasubbag Humas, AKP Tapip melalui keterangannya, Sabtu malam.

Selanjutnya Team Opsnal Sat Reskrim membawa terduga pelaku HO dan barang bukti ke Polres Kuansing terhadap untuk proses penyidikan perkaranya.



Dari keterangan HO, angka-angka tersebut dikirim melalui akun pribadinya atas nama WS yang didaftarkan pada situs Toto Macau KTV secara online. "Dalam akunnya masih terdapat deposit sebesar Rp 700 ribu," ungkap Kapolres.

Dari hasil pendalaman informasi dan temuan terhadap pelaku SO bahwa HO ada melakukan penerimaan pembelian judi jenis togel online. "HO ini diamankan sekitar pukul 14.00 WIB dengan barang bukti berupa uang dan handphone didalam ada aplikasi dan sms masuk berupa angka-angka penjualan togel," kata Kasubbag.

Dalam aplikasi sms keluar ada ditemukan pengiriman angka togel kepada SO. "Menurut HO dia (SO,red) adalah bandar," terangnya.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 840 ribu, satu unit handphone vivo milik HO, satu handphone Oppo milik SO. Pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.