Satpol PP Pekanbaru Bongkar Praktik Pijat Plus-Plus di Jalan Arjuna

pijat-plu.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Tim Satpol PP Kota Pekanbaru membongkar keberadaan praktik pijat plus-plus di Jalan Arjuna, Kota Pekanbaru, Kamis 14 Oktober 2021, petang. Petugas mengamankan sejumlah wanita diduga terapis pijat.

"Kita membongkar keberadaan praktek pijat ini setelah mendapat laporan dari masyarakat," ujar Kepala Bidang Ops Satpol PP Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra.

Hasilnya, tim menemukan panti pijat di dalam sejumlah rumah kontrakan. Mereka mengamankan sembilan orang diduga terapis dalam praktek pijat plus-plus.

"Tiga di antaranya kita temukan tanpa kartu identitas, enam orang lainnya tidak memiliki surat keterangan domisili," paparnya.



Petugas di lapangan juga mendapati barang bukti yang mengindikasikan ada praktik prostitusi. Mereka mendapati sejumlah alat kontrasepsi dan tisu magic.

Reza menegaskan, para wanita ini telah melanggar sejumlah peraturan daerah atau perda. Mereka melanggar Perda Kota Pekanbaru No 5 tahun 2002 tentang Ketertiban Umum dan Perda Kota Pekanbaru No 12 tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial.

Menurutnya, praktek pijat plus-plus sudah berulang kali dilaporkan ke Satpol PP.
Pihaknya belum memastikan sudah berapa lama praktek pijat plus-plus ini berlangsung.

Ia mengaku sudah banyak laporan terkait keberadaan panti pijat ini sehingga melakukan razia penyakit masyarakat (pekat). Masyarakat sekitar pun resah dengan praktek pijat plus-plus.

"Kalau mengulangi perbuatannya, nanti kita akan amankan lagi untuk mendapat pembinaan dari dinas sosial," jelasnya.

Sembilan wanita tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru. Mereka diamankan untuk menjalani proses pendataan. Para wanita tersebut mesti membuat surat penyataan